Pendidikan

Empat Sekolah di Bekasi ini Menjadi Percontohan Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

Empat sekolah di Kota Bekasi ini akan melakukan sekolah tatap muka pada Senin (13/7), dan menjadi proyek percontohan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Humas Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat meninjau sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan sekolah tatap muka yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona pada tahun ajaran baru 2020/2021. 

Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil karena wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau. Sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka di sekolah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kita sudah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tuturnya.

Rahmat menyatakan,dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya 9 RW saja yang memiliki pasien positif.

Maka itu Kota Bekasi sudah bisa dinyatakan masuk kategori zona hijau.

"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi nggak perlu khawatir. Makanya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media di lokasi CFD Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (5/7/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media di lokasi CFD Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (5/7/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Juknis sekolah tatap muka

Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.

Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.

Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM terdapat enam poin yang harus dijalankan pihak sekolah.

Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa. Kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.

Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.

Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.

Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.

Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu, sif pagi dan sif siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari masuk satu hari libur.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved