Reklamasi Jakarta
Anies Baswedan Akui Perluasan Kawasan Ancol Reklamasi, tapi Beda dari yang Dilakukan Ahok
Anies Baswedan akhirnya angkat bicara mengenai polemik reklamasi perluasan kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sekitar 155 hektare.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
“Itu janji kita dan alhamdulillah sudah dilaksanakan dan sudah tuntas,” ucapnya.
Meski begitu, Anies Baswedan mengakui perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektare merupakan reklamasi.
• Jenazah Yodi Prabowo Dimakamkan di TPU Wakaf Rempoa, Adik Berharap Pelaku Ditangkap
Namun, Anies Baswedan menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya, yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018 lalu.
“Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."
"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu,” jelas Anies Baswedan.
• Usut Dugaan Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi Bentuk Tim Khusus
Anies Baswedan menekankan, perluasan kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.
Tapi, perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.
Karena itu, Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare.
• Sempat Dituduh Pakai Lobster Plastik karena Harga Murah, Pemilik Bakso Lobster Permata: Cicip Saja
Dan, kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas kurang lebih 120 hektare.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
“Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektare itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum demi memenuhi syarat legal administratif."
• Viral Mobil RI 2 Isi BBM Pakai Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden
"Kemudian dikeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik,” terangnya.
Menurut Anies Baswedan, sebelumnya sedimentasi hasil kerukan 13 sungai yang ada di Ancol seluas 20 hektar itu tidak dapat digunakan.
Soalnya, DKI belum mengeluarkan payung hukum, di sisi lain harus mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
• Masuk Zona Merah Covid-19, Pemprov DKI Pindahkan Satu Lokasi Kawasan Khusus Sepeda
reklamasi
perluasan kawasan Ancol
Anies Baswedan
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama
reklamasi perluasan kawasan Ancol
Pademangan
Jakarta Utara
FORMULA E di Pulau Rekamasi, Ini Dasar Nama Pantai Kita Maju Bersama Pengganti Pulau C, D, dan G |
![]() |
---|
Ancol Selesaikan Izin Lanjutan Reklamasi Perluasan Kawasan Rekreasi Mengacu SK Gubernur DKI |
![]() |
---|
Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI |
![]() |
---|
Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima |
![]() |
---|
Mantan Relawan Anies-Sandi Minta Gubernur Konsisten Terhadap Janji Politiknya soal Reklamasi |
![]() |
---|