Penipuan
Tersangkut Dugaan Kasus Penipuan, BLUPPPH Cabut Pinjaman Dana Bergulir PT Sumatera Tani Mandiri
Tersangkut dugaan kasus penipuan, Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan menghentikan Pinjaman Dana Bergulir PT Sumatera Tani Mandiri
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLUPPPH) dipastikan menghentikan pemberian Pinjaman Dana Bergulir kepada PT Sumatera Tani Mandiri (STM) di kawasan hutan lindung, Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Pusat BLU P2H, Agus Isnantio Rahmadi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penghentian pinjaman dana bergulir kepada PT STM dilakukan setelah adanya evaluasi dan banyaknya laporan masyarakat terkait investasi singkong.
“Iya, kita juga sudah evaluasi lapangan, nggak disalurkan (pencairan pinjaman) tahap II,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Agus memastikan bahwa negara tidak dirugikan karena gagal bayar.
Pasalnya, pemerintah melalui BLU P2H baru sekali mencairkan dana pinjaman bergulir dan pihak PT STM telah memberikan jaminan.
“Jaminan (mereka) kita tahan, jadi negara nggak dirugikan, kalau nggak bisa bayar jaminan dieksekusi,” tegasnya.
• Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Penipuan PT Sumatera Tani Mandiri, Ditreskrimum Polda Riau Gelar Perkara
Seperti diketahui pertengahan April lalu, PT STM sebagai pengelola menyampaikan laporan kesuksesan dalam Berita Acara Hasil Monitoring Kinerja Penerima FDB Skema Pinjaman Pembuatan Tanaman Aren di Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI).
Dalam laporan tersebut PT STM mengungkapkan telah memenuhi target penanaman tahap pertama seluas 150 hektar.
Karena mengklaim berhasil, PT STM kembali mengajukan pencairan pinjaman tahap kedua kepada BLU Pusat P2H dengan besaran dana mencapai Rp 2.728.387.500.
Pada tahap pertama yang mereka klaim berhasil itu PT STM telah menerima kucuran Rp2.330.625.000 dengan nilai komitmen pembiayaan sebesar Rp 7.209.937.500.
• Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Status Penyidikan Dugaan Kasus Penipuan Investasi Singkong Racun
Penyidikan
Kasus dugaan penipuan PT Sumatera Tani Mandiri terus bergulir.
Kali ini, Ditreskrimum Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada hari ini, Jumat (10/7/2020).
Surat bernomor SPDP/65/VII/2020/Reskrimum itu tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan terlapor Direksi PT Sumatera Tani Mandiri, yakni Muhammad Yusuf Hasyim, Syamsul Bahri, dan Lutfil Aziz.