Pencurian

Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerap Gentayangan di Wilayah Tangerang

Dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk kepolisian Polrestro Tangerang, Jumat (10/7/2020).

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong). Dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk, Jumat (10/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelaku pencurian spesialis rumah kosong bergentayangan di Tangerang.

Pihak kepolisian Polrestro Tangerang langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian.

Diketahui, sebanyak dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk Polrestro Tangerang.

Pihak kepolisian menyebut jika keduanya ditangkap lantaran merupakan residivis spesialis pencurian rumsong.

Siswi SMP Disuntik KB dan Dipaksa Melakukan Threesome Oleh Pasangan Suami-Istri Disebuah Rumsong

VIDEO: Mantan Tukang Pecel Lele Jadi Pencuri Rumsong, Ditembak di Kaki

VIDEO: Kawanan Maling Spesialis Rumsong Dibekuk, Tiga Pelaku Ditembak di Kaki

Bahkan keduanya dihadiahi timah panas dari kepolisian.

Para bandit ini melancarkan aksinya di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin rumah kosong yang disantroni pelaku itu milik korban bernama Putri Puspita.

Peristiwa ini diketahui setelah korban pulang dari kerja melihat rumah miliknya itu seperti acak-acakan.

Sehingga barang-barang berharga milik korban raib.

Seperti emas 20 gram dan barang berharga lainnya digondol maling.

"Dengan  total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp. 40 juta, korban langsung melapor ke kami," ujar Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang, Jumat (10/7/2020).

Kendati demikian, setelah menerima laporan tersebut aparat melakukan penyelidikan.

Polrestro Tangerang langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong). Dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk, Jumat (10/7/2020).
Polrestro Tangerang langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong). Dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk, Jumat (10/7/2020). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Kepolisian pun berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

"Kemudian pada hari Kamis 2 Juli 2020 sekira jam 03.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berikut beberapa barang bukti," ucapnya.

Burhanuddin menyebut pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.

Para tersangka merupakan residivis pencurian rumah kosong sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Burhanuddin.

Spesialis Rumsong di Tambora

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah kosong yang beraksi di Jalan Tanah Sereal, Tamboran, Jakartq Barat.

Sejumlah perhiasan milik korban raib.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga yang mengaku rumahnya di bobol oleh seorang pencuri. Ketika itu rumah korban dalam keadaan ditinggal sang pemilik.

"Kejadiannya sudah lama Juni lalu tapi baru kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kompol Iver, Senin (8/7/2019).

Kejadian itu bermula ketika Suatmaji mendapat laporan dari tetangganya jika rumah miliknya terbuka, selanjutnya korban pun langsung kembali ke rumah.

Namun ia mendapati gembok pagar dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Bahkan ketika korban cek barang-barang dan uang yang disimpan di lemari buffet dan diketahui bahwa 3 buah gelang emas, 1 buah liontin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah kunci kontak mobil, 1 lembar kartu SIM A dan 1 lembar STNK asli mobil dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000 hilang.

"Jadi ada sanksi yang melaporkan ke korban jika pagar gembok rumahnya rusak, dan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan mendapati adanya aksi pencurian petugas kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan juga melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah kejadian itu kami selidiki dan mendapatkan identitas pelaku. Pelaku kita amankan kemarin 4 Juli dikediamanya dikawasan Roxy," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui bernama Wahyu Chandra ini mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong di kawasan Tambora, dan juga beberapa wilayah di luar Tambora.

Bahkan pelaku tak hanya bekerja sendirian dimanan pelaku juga bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Pelaku tidak bekerja sendiri ada temennya. Cuma masih kita lakukan pengejaran. Ini juga masih dalam pengembangan kami," ucapnya.

(DIK/JOS/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved