Berita Kota Bekasi
Masker Bekas Tak Berserakan Lagi di TPA Sumur Batu, Ini Upaya yang Dilakukan Dinkes Kota Bekasi
Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Kota Bekasi.
Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati dalam siaran pers yang diterima, pada Jumat (10/7/2020).

Tanti mengatakan, upaya pembinaan yang dilakukan berupa langkah adminitrasi dan kunjungan ke fasyankes baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.
"Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik.
"Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti.

Dalam tugas dan fungsinya membina rumah sakit atau fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis yang masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinkes mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun pada fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan SOP yang ada.
Tanti menyebut langkah pembinaan juga telah dilakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu yang berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi.
Adanya limbah karena copy resep RS swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.
"Dinkes Kota Bekasi pun langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut pada 4 Juli 2020 lalu," tutur Tanti.
Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS.
Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.
"Jadi tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang ditemukan merupakan sampah domestik," katanya.
Dinas kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit, melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta pemusnahan sendiri.
Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah dari mengangkut dan membakarnya.
Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat.
Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak berkepentingan terutama anak-anak.
Dilakukan pengangkutan sampah tersebut setiap 2 kali 24 jam oleh pihak ketiga yang sudah bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan pihak pengelola penghancur limbah dan pihak pengangkut atau transporter.
"Kami pun meminta pihak rumah sakit yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah medis.
"Kalau perlu menyidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini diserahterimakan telah dikelola dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sampah medis diduga bekasi penanganan Covid-19 berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu Kota Bekasi.
Sampah bekas medis itu diduga berasal dari pembuangan puskesmas maupun rumah sakit.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto mengatakan bahwa sampah medis itu sudah tercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.
Sampah medis itu bukan hanya ditemukan di TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi, akan tetapi juga di TPA Burangkeng memilik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Seharusnya tidak boleh itu, harus dimusnahkan. Apalagi bahaya sampah medis bekas penanganan Covid-19 ini," kata Bagong, pada Kamis (2/7/2020).
Sampah medis yang ditemukan berserakan itu berupa masker, sarung tangan, hingga botol dan selang infus.
Sampah medis itu rutin dibuang ke tempat pembuangan akhir sejak 1 Juni 2020.
”Sampah ini seharusnya diperlakukan sama dengan standar operasional limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
"Seharusnya setiap rumah sakit punya tempat khusus untuk penampungan limbah B3 dan pemusnahannya," jelas Bagong.
Kondisi itu sangat berbahaya, apalagi tidak diketahui sampah medis itu bekas penanganan Covid-19 atau tidak.
Kemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menekankan sampah medis dan rumah tangga covid-19 ditangani harus mengikuti prosedur.
"Harus ditangani di tempat khusus, diwadahi, kemudian Pemda untuk di tampung di tempat sementara, terakhir ada pemusnahan, kan sudah ada surat edaran," ungkap dia.
Di sini, Bagong menilai tidak ada kepedulian Pemerintah Daerah dalam penaganan sampah medis ini.
"Bahaya bagi warga khususnya para pemulung ini atas bahaya covid-19," papar dia. (MAZ)