RUU HIP

Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik

Hasto Kristiyanto menegaskan pembukaan konstitusi itu juga tetap dan abadi, sehingga Pancasila itu final.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PDIP Banten, Sabtu (14/3/2020). 

"Kita juga perlu belajar dari sejarah runtuhnya peradaban suatu bangsa, bahkan sejarah perpecahan suatu negara pun harus menjadi pembelajaran bersama."

"Jangan sampai apa yang terjadi di Korea, Yugoslavia, dan konflik tak kunjung usai di Timur Tengah terjadi di Indonesia."

"Karena itulah, mengingat ideologi itu menyentuh aspek fundamental kehidupan berbangsa, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu."

KRONOLOGI Indonesia Pulangkan Maria Pauline Lumowa dari Serbia, Sempat Alami Beberapa Gangguan

"Ekstrem kiri dan ekstrem kanan jelas bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

 Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tetap pada komitmen TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.

 KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Mahfud MD, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu adalah rumusan Pancasila pada 18 Agustus 1945.

"Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia."

 Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati

"Yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelasnya. 

Mahfud MD megaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud MD, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

 Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved