Virus Corona
Pandemi Covid19, Ini Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau Aman untuk KBM Tatap Muka
Ada 4 kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu wilayah risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai zona oranye
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada hari Senin (13/7/2020) sebagian sekolah yang ada di wilayah zona hijau dibolehkan sekolah tatap muka.
Dari data Kemendikbud ada 85 Kota/Kabupaten di Indonesia yang membolehkan lagi Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM di sekolah.
Untuk sekolah yang berada di zona merah, kuning dan oranye masih harus belajar dari rumah atau secara online.
Lalu apa yang dimaksud dengan kategori zona hijau, zona merah, zona, kuning dan oranye ?
• Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli
• SMAN 4 Sukabumi Jadi Percontohan KBM Tatap Muka, Ridwan Kamil Tak Paksakan Orang Tua Jika Takut
Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu wilayah risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.
Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning, dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Penjelasan tentang masing-masing zona Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020).

Berikut ini adalah penjelasan mengenai zona warna dalam pandemi Covid-19:
Arti dari Keempat Kategori Zona
1. Zona hijau, artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.
Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Namun, pada wilayah zona hijau tetap perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
• DAFTAR 43 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau per 5 Juli 2020, 61 Daerah Tidak Terdampak
2. Zona kuning, artinya ada beberapa kasus Covid-19 dengan beberapa penularan lokal.
Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
Tak lupa juga melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.
3. Zona Merah, artinya masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Selain itu, membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
Enggak hanya itu, perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!
4. Zona hitam, artinya kasus Covid-19 pada suatu daerah sudah sangat parah.
Dikutip Kompas.com, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, kondisi hitam bisa memiliki arti darurat.
"Sudah lebih dari zona bahaya yakni merah. Artinya penambahan kasusnya sudah tinggi, lebih dari 2.000-an biasanya," kata Pak Dicky kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Sebenarnya, kata Pak Dicky, warna yang tampak seperti hitam tersebut aslinya adalah berwarna merah.
"Sebetulnya yang aslinya itu bukan warna hitam, aslinya warna merah. Jadi ketika angka kasus baru di atas 2.000-an, maka daerah itu akan berwarna merah. Jadi tampak seperti hitam," ucap dia.
Keputusan Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.

Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya
Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Meskipun dibolehkan untuk sekolah tatap muka pada daerah zona hijau, namun harus mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan pemerintah daerah setempat tentunya lebih menguasai situasi dan kondisi daerahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Pandemi Covid-19, Arti Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau",