PSBB Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Beroperasi, Bioskop Bakal Dibuka Kembali pada 29 Juli 2020
Pengelola bioskop di Jakarta dan se-Indonesia kompak mulai membuka kembali bioskop untuk pengunjung pada 29 Juli 2020 .
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop beroperasi saat diberlakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 6-16 Juli 2020.
Namun para pengelola bioskop di Jakarta dan se-Indonesia kompak mulai membuka kembali pada 29 Juli 2020 .
Alasannya, pihak bioskop perlu waktu untuk menyiapkan segala kebutuhan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat usahanya.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.”
Hal itu dikatakan oleh Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (8/6/2020).
• Ini Sinopsis Film Underworld 3: Rise of The Lycans yang Tayang di Bioskop Trans TV 8 Juli 2020
• Wacana Bioskop Kembali Dibuka Hingga Penerapan Pembatasan Penonton, Begini Tanggapan Joko Anwar
GPBSI mewakili para pengusaha bioskop terdiri atas Conema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex.
Menurut Djonny Syafruddin, rencana pembukaan bioskop secara serentak ini mengacu pada 2 payung hukum.
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020
tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
02/KB/2020.
• Bioskop Sudah Dibuka Kembali, GPBSI Berharap Industri Film Indonesia Dapat Tumbuh Kembali
• Bioskop di Jakarta Mulai Dibuka Lagi, Tempat Duduk Antarpenonton Dibuat Selang-Seling
SKB itu tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan
dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dia menambahkan, untuk menerapkan protokol kesehatan dan kenormalan baru di lingkungan bioskop butuh waktu untuk mempersiapkannya.
"Membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud,” ujar Djonny.
Persiapan protokol kesehatan seperti materi komunikasi dan sosialisasi protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop dan proses edukasi.
• Proses Produksi Hampir Selesai, Produser Berharap Film Sobat Ambyar Bisa Segera Diputar di Bioskop
• Dua Film Garapan Hanung Bramantyo Ini Diputar di Bioskop Online Indonesia, Apa Saja Judulnya?
Selain itu, pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
“Kemudian, komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bioskop-bq.jpg)