Berita Daerah

Kronologi Dua Guru Silat di Lampung Cabuli Belasan Muridnya

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa via Tribun Lampung
Belasan murid perguruan silat di Pringsewu diduga dicabuli gurunya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Belasan remaja laki-laki di Pringsewu, Lampung menjadi korban kekerasan seksual.

Pelakunya, adalah seorang guru silat.

Dua pendekar di Pringsewu pun dicokok aparat kepolisian setelah keduanya dilaporkan.

Kedua guru salah satu perguruan silat di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, itu berinisial IP (41) dan IM (38).

Keduanya ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Selasa (7/7/2020). 

Dokter Tirta Sebut Konflik Elit di Jawa Timur Hambat Laju Penanganan Covid-19

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.

“Pelaku ditangkap bekerja sama dengan tokoh masyarakat,” kata Musakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Musakir mengatakan, sejauh ini korban pencabulan berjumlah 18 orang yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku IM.

Usia korban, kata Musakir, antara 13 – 15 tahun.

VIDEO: Empat Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Sekuriti di Tangerang

“Selain 18 orang korban dari pelaku IM, ada juga 6 orang yang menjadi korban pelaku IP. Kami masih mendalami kasus ini, khususnya jumlah korban,” kata Musakir.

Dari keterangan para korban, modus pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah sama, yakni memanggil korban ke rumah kosong lalu mencabulinya.

“Waktu kejadian adalah saat istirahat latihan. Korban dicabuli oleh pelaku di rumah kosong dekat tempat latihan,” kata Musakir.

Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV

Musakir menambahkan, para korban mengaku tidak bisa menolak saat dicabuli karena takut dengan status para pelaku yang dianggap berpengaruh di dalam perguruan silat tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini,” kata Musakir.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukoharjo dan dikenakan Pasal 28 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.

Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.

Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.

Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.

Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.

Banjir Besar Landa Sebagian Wilayah Jepang, 58 Orang Tewas

"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."

"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).

 Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.

Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.

"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.

Minta Kegagalan Nikahnya Tidak Dibesar-besarkan, Cita Citata: Ini Privasi Hidup Saya

Polda Tindak Lanjuti

Kasus lain, laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur, telah diterima aparat kepolisian.

Laporan dibuat korban di SPKT Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban," ujar Pandra, Sabtu (4/7/2020).

Pandra menambahkan, laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Menurutnya terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur itu bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

Tergoda Melihat Anak Yatim Usia 5 Tahun sedang Jongkok, Pria Beristri Ini Mencabuli Korban Dua Kali

Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81.

Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Ayah kandung korban, Sg (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sg, Sabtu (4/7/2020).

Sg juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.

Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

Bahkan, paman korban meminta Sg jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.

Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga: Ini Buah Kesabaran Saya Selama Dua Tahun

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sg.

Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin.

Vicky Prasetyo Tak Pernah Menyangka Bisa Jadi Artis, Terkenal Seusai Bertunangan dengan Zaskia Gotik

"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pendekar di Lampung Ditangkap karena Cabuli 18 Murid Laki-laki

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul VIDEO Oknum Guru Silat di Pringsewu Cabuli Belasan Muridnya





Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved