Kabar Artis
Bioskop Akan Beroperasi Kembali 29 Juli, Ini Kata Sineas Agus Pestol
Sutradara film Valentine dan Arwah Noni Belanda itu berharap, pemerintah turut berperan dan melakukan pengawasan dalam pengoperasian kembali bioskop.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan akan kembali beroperasi serentak pada 29 Juli 2020 mendatang.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Nomor 02/KB/2020.
SKB tersebut berisi Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan
kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal ini sineas Agus Hermansyah Mawardy alias Agus Pestol mengatakan wacana kembali beroperasinya bioskop di tengah pandemi Covid-19 adalah harapan dirinya selaku pekerja film.
• Joko Anwar Sambut Baik Wacana Bioskop Kembali Dibuka Meskipun dengan Pembatasan Penonton
"Selaku sineas, ini sebuah harapan sebenarnya bagi kami. Yang terpenting keamanan masyarakat dari virus Covid-19 sendiri," kata Agus kepada Warta Kota, Rabu (8/7/2020).
Sutradara film Valentine dan Arwah Noni Belanda itu berharap, pemerintah turut berperan dan melakukan pengawasan dalam pengoperasian kembali bioskop.
"Dimana pemerintah juga harus mampu meredam kekhawatiran masyarakat akan penularan virus itu sendiri. Dari saya bagi kalian yang kangen nonton di bioskop, supaya tetap ikuti protokol yang berlaku sekarang ini," kata Agus.
Sebelumnya Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyambut baik keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/382/2020.
• Pemprov DKI Jakarta Izinkan Beroperasi, Bioskop Bakal Dibuka Kembali pada 29 Juli 2020
Keputusan menteri tersebut tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Keputusan Menteri Kesehatan itu dibuat bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Nomor 02/KB/2020.
Isi Surat Keputusan Bersama adalah tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan
dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia, Djonny Syafruddin, menyambut baik Keputusan Menteri Kesehatan dan Surat Keputusan Bersama para menteri itu.
Menurut Djonny Syafruddin, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk menyiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud.
• Bukan Koleksi Barang Mewah, Staf Pelatih Madura United Salurkan Hobi Koleksi Ayam dan Burung
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan sepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop," kata Djonny Syafruddin, Rabu (8/7/2020) pagi.
Operasional bioskop bisa dilakukan terhitung mulai 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/agus-pestol_20160522_200459.jpg)