Selasa, 5 Mei 2026

Bisnis

833 Pelaku UMKM Jakarta Utara Diusulkan Dapat Relaksasi Izin Usaha

Sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara akan mendapat relaksasi izin usaha dan direkomendasikan di Dinas Penanaman Modal Satu Pintu DKI Jakarta.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
ILUSTRASI Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta Utara akan menjadi relaksasi izin usaha.

Relaksasi izin usaha itu dipastikan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Jakarta Utara.

Mereka mendapat relaksasi Izin UMKM setelah mendapat rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara Yati Sudiharti mengatakan, ada 833 pelaku UMKM direkomendasikan.

UPZ BNI Gandeng Baznas Bantu Tingkatkan Ekonomi UMKM

Kerjasama dengan Oxygen Denim, Raffi Ahmad Bantu Pengusaha UMKM Kembangkan Bisnis Tanpa Modal

“Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara untuk dapatkan relaksasi IUMKM kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta,” kata Yati, Rabu (8/7/2020).

Dokumen itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan, pasfoto, dan foto lokasi usaha.

Pengumpulan dokumen pelaku UMKM itu dilakukan kolektif dari pendamping Jak Preneur di enam kecamatan di Jakarta Utara.

Yati menambahkan, rekomendasi tersebut jumlahnya bisa dinamis dan bakal mengalami pertambahan seiring berjalannya waktu dan permohonan pelaku UMKM untuk pengajuan IUMKM.

Sandi Sedih Stimulus untuk UMKM Tersendat, Padahal Peran UMKM Sangat Penting Selama Krisis Covid-19

Fokus Pada UMKM, Gubernur Ganjar Terus Berupaya Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi  

"Jadi data yang kami kirim bisa saja bertambah karena permohonan itu seiring waktu terus bertambah,” kata Yati.

Setelahnya Dinas PMPTSP melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) kelurahan atau kecamatan akan mendatangi pelaku UMKM sesuai data yang dikirim sebelumnya.

Nantinya Tim AJIB akan menilai kelaikan pelaku UMKM apakah memang perlu mendapatkan relaksasi untuk memperoleh IUMK sesuai jenis usaha yang dilakukannya selama ini.

"Sebelum ada kebijakan ini, kami (Sudin PPKUKM) bermohon dan mengirim data ke Dinas PMPTSP melalui aplikasi Jak Evo. Kalau sekarang kami hanya mengirim data usulan saja," tuturnya.

Relaksasi tersebut sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved