Selain Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mulai Juli Transaksi Belanja Online dan Game Dikenakan Pajak
Mulai bulan Jul 2020 Pemerintah mulai mengenakan pajak untuk belanja online dan game online
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Di tengah penurunan ekonomi yang terjadi lantaran wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pajak pada beberapa transaksi mulai Juli 2020.
Padahal sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan juga kembali naik setelah sempat kembali normal.
Pemungutan pajak sendiri dinilai sebagai sumber pemasukan negara yang cukup menjanjikan.
Karena itu, pemberlakuannya kembali ditegaskan.
• Menko PMK Bilang Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Rp 137.221 Jika Berdasarkan Hitungan Aktuaria
Apa saja, transaksi yang mengalami perubahan dan mulai dikenai pajak per Juli 2020?
Berikut ulasannya yang dikutip dari Kompas.com.
1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
• BREAKING NEWS: Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020 Naik Hingga 50 Persen
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000