Orangtua Murid Diingatkan Mengurus PPDB Online Sendiri dan Dilarang Mendaftar Secara Kolektif!
Uu menegaskan pihaknya tak akan segan menindak tegas jika ada jajaran Disdik maupun sekolah yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melarang ada kegiatan kolektif dalam proses PPDB Online.
Disarankan semua orangtua mengurusi proses PPDB ini secara mandiri.
Pihaknya hanya memperbolehkan dibantu dalam sosialisasi saja, bukan dalam bentuk kolektif.
“Tetap lagi-lagi tidak boleh ada kesan membantu sosialisasi memberikan penjelasan harus ada upahnya, tidak boleh,” kata Sekretraris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, kepada Wartakotalive.com, pada Jumat (3/7/2020).
Uu berpandangan karena kesibukan orangtua membuat terjadinya kolektif yang dilakukan di sekolah.
Bahasa kolektif itu tidak dibenarkan, jika membantu sosialisasi diperbolehkan. Tapi tentu tidak boleh dimintai uang.
Maka, kata Uu lagi, pihaknya memastikan tidak ada siswa titipan.
Semua calon peserta didik (CPD) baru wajib mengikuti semua prosedur sesuai aturan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
“Sebelum ada pertanyaan berkenaan dengan joki, siswa titipan dan sebagainya silahkan buktikan. Jangan omong doang, silahkan buktikan laporkan,” kata Uu Saeful Mikdar.
Uu menegaskan pihaknya tak akan segan menindak tegas jika ada jajaran Disdik maupun sekolah yang melakukan pelanggaran.
Dalam proses ini juga sangat dilarang adanya pungutan liar dalam bentuk apapun.
“Ini tidak boleh melanggar, bakal ditindak tegas itu,” ucapnya.
Adapun berdasarkan data Disdik Kota Bekasi, ada sebanyak 45.063 lulusan SD yang hendak ke SMP.
Sebanyak 36.251 daftar dari pra pendaftaran PPDB Online SMP. Lalu, diterima 12.832 ke SMP sesuai daya tampung.
Sisanya itu sebanyak 23.419 yang tidak kebagian kuota dan dimungkinkan masuk ke sekolah swasta.