Narkoba
Pakai Sabu, WNA Asal Korea dan Pengedar Narkoba Diciduk Petugas di Cikarang Bekasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTA, BEKASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua pria, salah satunya warga negara asal Korea.
WNA Korea bernama Chang Sup alias Mr SIM (50) dan pengedarnya bernama Arif Wibowo (35) diamankan petugas.
Penangkapan pelaku narkoba itu atas informasi masyarakat bahwa di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
• Arman Depari kepada WNA Tersangka Narkoba, Kamu yang Mau Nembak Saya Ya?
• 1 Ton Sabu dan Ratusan Kilogram Ganja Bakal Dimusnahkan di Lapangan Polda Metro Jaya
"Kita bergerak cepat dan berhasil amankan tersangka A ini, dia sempat buang barang bukti, kita cari dan dapat narkoba jenis sabu," kata Arlond, Kamis (2/7/2020).
Saat proses penangkapan, kata Arlond, tersangka membuang barang haram itu ke halaman rumah
Setelah tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan. Mereka juga diperiksa petugas.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Arif Wibowo ingin mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan warga negara asing asal Korea itu.
"Kita langsung ke lokasi kediaman tersangka WNA Korea itu di Perumahan Medow Green," ucap Arlond.
• Penyanyi Dangdut Ayu Vaganza Ditangkap Polres Kudus Lantaran Narkoba
• 4 Polisi Gadungan yang Kerap Peras WNA Ditangkap, Mengaku Anggota Tim Buser Narkoba Jakpus
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka WNA Korea itu seperti ponsel untuk memesan sabu dan kartu ATM.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa Mapolrestro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kita juga sudah tes urine, hasilnya positif ampitamine sejenis sabu."
"Hasil pemeriksaan juga dimana kedua tersangka sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama di rumah tersangka Mr Chang Sup alias Mr SIM itu," katanya.
• Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Alasan,Aktor Ridho Ilahi Tetap Ditahan di Kantor Polisi
• Ridho Ilahi Simpan Narkoba Jenis Sabu di Dalam Kemasan Pengharum Ruangan
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram dan dua unit handphone yang digunakan tersangka dalam bertransaksi narkoba.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (1) yo 132, Sub Pasal 112 (1), UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunakan narkoba jenis sabu dan mengonsumsinya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku narkoba di atas 5 tahun penjara.