Jumat, 17 April 2026

Krimiinal

Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Babinsa Pekojan Terancam Pasal Berlapis

Oknum TNI AL, Letnan Dua (Letda) RW, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan aksi pembunuhan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). Oknum TNI AL Letda RW dipastikan sebagai pelaku pembunuhan dan tindakan pidana lainnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Oknum TNI AL, Letnan Dua (Letda) RW, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan aksi pembunuhan.

Oknum tersebut diduga telah menghabisi nyawa Sersan Dua (Serda) Saputra, Babinsa Pekojan, Tambora, Kodim 0503/JB.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan,pihaknya telah melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti hingga keterangan saksi-saksi, RW dipastikan sebagai pelaku pembunuhan.

Lokasi Kejadian Penusukan Babinsa di Tambora Diperiksa Polisi Militer TNI AL

TERUNGKAP, Pembunuhan Babinsa di Tambora Libatkan Dua Oknum TNI AD

“Jadi tersangka oknum TNI Letnan RW sudah cukup menurut kami. Pertama melakukan pembunuhan dengan sajam (senjata tajam--Red),” kata Eddy, di Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Selain itu, pelaku terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

RW diketahui juga melakukan aksi pengrusakan di tempat umum, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.

Eddy menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat  pasal pembunuhan dan pasal berlapis terkait tindak pidana lainnya.

Babinsa Diserang Delapan Begal di Tambun Bekasi, Alami Luka Tusukan

Pelaku Penusukan TNI di Tambora, Jakarta Barat Sudah Tertangkap, Penyelidikan Masih Berjalan

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun,” katanya.

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan di tempat umum juga terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Pasalnya lainnya penyalahgunaan senjata api.

“Kemudian yang ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun,” kata Eddy. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved