Berita Tangerang

Belasan Tahun Berdiri di Tengah Jalan, Rumah di Jalan Maulana Hasanudin Tidak Bisa Dibebaskan

Belasan Tahun Berdiri di Tengah Jalan, Rumah di Jalan Maulana Hasanudin Tidak Bisa Dibebaskan. Alasannya Karena Sertifikat Rumah Digadaikan

Editor: Dwi Rizki
Kolase Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Anwar Hidayat (52) pemilik rumah di tengah jalan di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang beri tanggapan mengenai rumahnya yang akan dieksekusi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BATUCEPER -  Belasan tahun berdiri di tengah jalan hingga memicu kemacetan, sebvauh rumah warga di Jalan Maulana Hasanudin akan dibebaskan Pemerintah Kota Tangerang.

Namun, rumah sederhana yang sebelumnya akan dibebaskan seharga Rp 300 Juta itu tidak bisa digusur lantaran sertifikat tanah digadaikan oknum tidak bertanggung jawab.

Anwar Hidayat (52) selaku pemilik rumah tersebut menjelaskan ikhwal kronologi dari masalah ini.

Ia menjelaskan awalnya rumah itu akan digusur pada tahun 2007 dalam proses pelebaran jalan.

"Tahun 2007 itu awalnya mau dibayar Rp 300 juta," ujar Anwar saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Kamis (2/7/2020).

Pembebasan lahan dilakukan untuk mengurangi angka kemacetan.

Terlebih di lokasi tersebut berdekatan jaraknya dengan Stasiun Poris.

"Pembayaran Rp 300 juta itu karena dilakukan pembebasan bidang seluas 100 meter," ucapnya.

Namun setelah semua bidang di lokasi tersebut dilakukan pembebasan lahan, terjadi persoalan dalam segi adminitrasi.

Anwar menyebut sertifikat tanahnya saat itu tengah digadaikan ke Bank oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Karena kasus penggelapan sertifikat oleh oknum itu. Dan saat ini sertifikat itu masih berada di Bank. Oleh sebab itu rumah ini belum dilakukan pembebasan lahan," kata Anwar. (dik)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved