Berita Video
VIDEO: Sepasang Kekasih di Tangsel Tega Bunuh Bayinya dengan Alasan Takut Cacat
Diketahui sepasang kekasih yang tega membunuh sang buah hatinya itu bernama Iyus Riyana (23) dan Cindy Novilia (25).
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Sepasang kekasih asal Kampung Kademanagan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sedang dimabuk cinta tega menggugurkan jabang bayi hasil buah kasih mereka.
Diketahui sepasang kekasih yang tega membunuh sang buah hatinya itu bernama Iyus Riyana (23) dan Cindy Novilia (25).
Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan mengatakan kedua pasangan tersebut tega menghabisi sang cabang bayi saat masih berumur 6 bulan.
• 4 Polisi Gadungan yang Kerap Peras WNA Ditangkap, Mengaku Anggota Tim Buser Narkoba Jakpus
• Perusahaan di Kawasan Industri Cikarang Ditutup, Ditemukan 19 Buruh Positif Virus Corona
Menurutnya pengguguran tersebut didasari dari enggannya dua sejoli tersebut memiliki bayi dengan kondisi yang tidak sempurna.
Sebab, percobaan menggurkan janin telah dilakukan usai mengetahui pacar dari Iyus telah mengandung selama beberapa bulan.
"Mereka sepasang kekasih terus melakukan hubungan dan mengandung. Kemudian pasangan ini mempertimbangkan kondisi bayi lahir cacat karena telah berusaha menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi beberapa obat-obatan keras.
• Ganjar Terpukau Inovasi Petani Muda Tanam Melon Tanpa Pestisida
"Sehingga keduanya memutuskan untuk menggugurkannya," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Rabu (1/7/2020).
Iman menjelaskan terungkapnya kasus tersebut akibat adanya temuan berupa gundukan tanah oleh seorang warga yang bertempat tinggal di Kampung Kademangan RT.003/003, Kademangan, Setu, Tangsel.
Lantas, temuan tersebut membuat geger warga setempat sehingga memutuskan untuk membongkar gundukan tanah.
• Kompetisi Liga 1 2020 Kembali Digelar, Begini Komentar Pemain Bhayangkara FC Adam Alis
Alhasil kepanikan warga semakin menjadi kala menemukan janin yang telah terbungkus kain berwarna putih denganbercak darah disekitarnya.
"Saat saksi (pemilik rumah) sedang membersihkan halaman. Ia melihat sebuah gundukan tanah dan terdapat kain di dalam gundukkan tersebut," jelas Iman.
Usai mendapati temuan itu, warga kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.
• Rivel Wardhana Sambangi Polda Metro Jaya untuk Cabut Laporan Atas Lucinta Luna
Pihak kepolisian pun dengan cepat menangkap pelaku pengguguran cabang bayi itu atas hasil kesaksian warga maupun olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dalam waktu yang relatif sangat singkat tidak lebih daripada 6 jam kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya itu sepasang kekasih itu dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m23)