Berita Nasional
DAFTAR Rancangan Undang-undang yang Diusulkan Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, dari Komisi I terdapat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU tentang Penyiaran yang dialihkan pada tahun depan.
• Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Peneliti LIPI: Apa Berani Melawan Orang Partai?
"Itu di-hold dipindahkan ke 2021 karena belum selesai Oktober 2020."
"Yang dibahas cuma satu, RUU Perlindungan Data Pribadi karena itu inisiatif pemerintah," papar Willy kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Kemudian, Komisi II terdapat satu RUU yang ditunda, yaitu RUU Pertanahan, karena menunggu Omnibus Law Cipta Kerja selesai.
• Sekjen PDIP: Ada yang Cenderung Cari Aman, Wajar Presiden Evaluasi Kinerja Menteri
"Komisi III itu dua-duanya jadi inisiatif pemerintah, itu kita tanya besok ke pemerintah Hari Kamis saat rapat kerja," papar Willy.
"Tetapi ada dua undang-undang inisiatif baru yang diusulkan oleh Komisi III, yaitu UU Kejaksaan dan UU Jabatan Hakim."
"Dua itu, RUU KUHP sama PAS itu kan inisiatif pemerintah. Jadi besok pas raker kita tanya ke pemerintah," sambung politikus Partai NasDem tersebut.
• Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut
Sementara, Komisi IV DPR terdapat dua RUU yang ditarik, yaitu RUU Kehutanan dan Perikanan.
"Komisi V itu sudah jalan dua-duanya, RUU tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan serta UU Perubahan Atas UU No 38/2004 tentang jalan," paparnya.
Sedangkan Komisi VI, kata Willy, ada satu RUU yang ditarik, yaitu tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
• Pemerintah Ogah Ikuti Mentah-mentah Petunjuk WHO karena Pernyataannya Sering Berubah-ubah
"Yang satu tentang BUMN mungkin tetap jalan."
"Komisi VII jalan dua-duanya, karena satu udah jadi UU Minerba, satu lagi tentang Energi Baru dan Terbarukan itu lagi jalan. Jadi enggak ada yang didrop," sambung Willy.
Di Komisi VIII, terdapat satu RUU yang ditarik, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), karena tidak selesai sampai Oktober dan dipindahkan ke Prolegnas priotitas 2021.
• Moeldoko Ibaratkan Jokowi Ambil Langkah Seperti Panglima, Jangan Sampai Kerahkan Kekuatan Cadangan
"Satu lagi tentang bencana jalan, karena itu cuma nunggu surpres-nya aja," ucapnya.
Selanjutnya, Komisi IX terkait RUU Obat dan Makanan tetap berjalan, tetapi tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sedang dalam pertimbangan untuk dilanjutkan
"Komisi X tentang Sistem Keolahragaan Nasional lanjut, yang didrop tentang Pramuka," ujarnya.
• UPDATE 30 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 582 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang Tetap 19 Orang
"Komisi XI satu Bea Materai karena itu inisiatif pemerintah besok kita tanyakan."
"Yang dua didrop tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian itu masuk Omnibus Law, abis itu tentang OJK itu juga didrop," ungkapnya.
Sementara untuk RUU usulan Baleg, belum diputuskan dan akan dirapatkan ke depannya.
• Jokowi: Dunia Sudah Resesi, Gas dan Rem Harus Betul-betul Diatur
Tetapi, RUU Penyadapan kemungkinan akan ditarik.
"Baleg belum, nanti kita rapat internal," ucapnya.
Berikut ini usulan masing-masing komisi:
Komisi I
Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.
Komisi II
Komisi II mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Komisi III
Komisi III DPR berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim.
Namun rencana itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7/2020).
Komisi IV
Komisi IV DPR berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.
Komisi V
Berbeda dengan Komisi IV, kedua RUU di Komisi V yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan tidak ada yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
Pembahasan kedua RUU itu tengah berjalan.
Komisi VI
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.
Komisi VII
Komisi VII DPR tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.
Komisi VIII
Komisi VIII DPR mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, satu RUU lain yaitu RUU Penanggulangan Bencana pembahasannya tetap berlanjut.
Komisi IX
Komisi IX DPR masih optimistis merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas yaitu RUU tentang Obat dan Makanan itu jalan dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Komisi X
Komisi X DPR akan mencabut RUU Pramuka dan tetap melanjutkan pembahasan RUU Sistem Keolahragaan Nasional.
Komisi XI
Ada dua RUU di Komisi XI yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020, yaitu RUU tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang masuk omnibus law, dan RUU tentang OJK.
Sementara, RUU Bea Meterai yang merupakan inisiatif pemerintah keputusannya masih menunggu raker. (Seno Tri Sulistiyono/Chaerul Umam)