Artis Tersandung Narkoba
Aktor Ridho Ilahi Transaksi Sabu di Lokasi Syuting, Jadi TSK dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Artis Ridho Ilahi (32) ketahuan kerap bertransaksi narkoba di lokasi syuting. ia kini jadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Desy Selviany |
Satu tersangka disebut berkerja di rumah produksi.
• Pemain Tengah Bhayangkara FC Sani Rizki Masih Penasaran Dilatih Shin Tae-yong
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan salah satu tersangka AK dibekuk di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020) malam.
Sementara dua pelaku lainnya dibekuk di Depok, Jawa Barat.
“Tersangka penyuplai narkoba berinisial AK kami tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar lainnya kami amankan di Depok Jawa Barat,” kata Ronaldo dikonfirmasi Selasa (30/6/2020).
Ronaldo mengatakan bahwa RI biasa memesan narkoba kepada penyuplai AK.
• Hari Ini Ribuan Personel TNI-Polri Siap Hadapi Teror KKB Papua, Berikut Ini Fakta-Fakta Lengkapnya
Kemudian AK memesan kepada dua pengedar lain dan memberikannya kepada RI.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus jual beli barang haram tersebut.
Ronaldo menyebut AK juga bekerja sebagai kru di salah satu Production House atau Rumah Produksi.
Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami apakah profesi AK berkaitan dengan jual beli narkoba di kalangan selebriti.
“Kami masih dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain dilakukan wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kami masih lakukan pengembangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis karena kasus narkoba.
• Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Pakar Psikologi Forensik Soroti Jiwa Korsa Personel Polri
Artis yang disebut bernama Ridho Ilahi itu harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Cibubur, ditemukan narkotika jenis sabu.
Ronaldo Siregar mengatakan pemain Ridho Illahi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan narkoba.
Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.
• Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya, Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu (m24)