Artis Tersandung Narkoba

Aktor Ridho Ilahi Transaksi Sabu di Lokasi Syuting, Jadi TSK dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Artis Ridho Ilahi (32) ketahuan kerap bertransaksi narkoba di lokasi syuting. ia kini jadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany |
Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Pemain film televisi Ridho Ilahi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengabarkan, Senin (29/6/2020) siang, pihaknya menemukan narkoba di rumah pemain film televisi berusia 32 tahun itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Aktor Ridho Ilahi (32) ketahuan kerap bertransaksi narkoba di lokasi syuting.

Hal itulah yang mendasari polisi untuk memanggil pihak rumah produksi yang menaungi Ridho Ilahi dan salah satu kru yang ikut terlibat.

Ridho Illahi (lahir di Padang, 12 Oktober 1987 adalah aktor berdarah Minang berkebangsaan Indonesia.

Ia banyak membintangi FTV SCTV.

Artis Ridho Ilahi digiring jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Rabu (1/7/2020)
Artis Ridho Ilahi digiring jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Rabu (1/7/2020) (Wartakotalive/Desy Selviany)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pimpinan rumah produksi yang menaungi Ridho Ilahi dan kru yang ditangkap karena kasus serupa.

Sempat Trending karena Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Bilang Hanya Hiburan, Sindir Setan

Persija Offisial Store Buka Normal, The Jakmania Antusias Belanja Produk Resmi Tim Macan Kemayoran

Menurut Ronaldo, Ridho menerima sabu dari seorang kru rumah produksi berinisial AK.

Transaksi itu kerap dilakukan di lokasi syuting selama setahun terakhir.

"Diterimanya di lokasi syuting. Tapi berapa kali sudah transaksi itu masih kami lakukan pendalaman dari AK," paparnya.

Berangkat dari hal itu, pihak kepolisian akan memanggil pimpinan rumah produksi untuk dimintai keterangan.

Simulasi Pertandingan Ala PP Pelti Jadi Contoh Untuk Penyelenggaraan Tenis pada Era New Normal

Polisi berharap keterangan pimpinan rumah produksi dapat memberikan gambaran lebih luas akan transaksi narkoba di lokasi syuting tersebut.

"Karena kami perlu dapat gambaran lebih luas

Akui Sudah Bercerai, Ini Kisah CInta Laudya Cynthia Bella dengan Engku Amran

dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan publik figur ini," jelas Ronaldo.

Ronaldo mengaku masih belum memastikan waktu untuk memanggil pimpinan rumah produksi yang menaungi Ridho Ilahi.

Pihaknya masih berkoordinasi terkait pemanggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya Polisi bekuk tiga pengedar yang memasok narkoba jenis sabu ke artis FTV Ridho Ilahi.

Satu tersangka disebut berkerja di rumah produksi.

Pemain Tengah Bhayangkara FC Sani Rizki Masih Penasaran Dilatih Shin Tae-yong

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan salah satu tersangka AK dibekuk di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020) malam.

Sementara dua pelaku lainnya dibekuk di Depok, Jawa Barat.

“Tersangka penyuplai narkoba berinisial AK kami tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar lainnya kami amankan di Depok Jawa Barat,” kata Ronaldo dikonfirmasi Selasa (30/6/2020).

Ronaldo mengatakan bahwa RI biasa memesan narkoba kepada penyuplai AK.

Hari Ini Ribuan Personel TNI-Polri Siap Hadapi Teror KKB Papua, Berikut Ini Fakta-Fakta Lengkapnya

Kemudian AK memesan kepada dua pengedar lain dan memberikannya kepada RI.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus jual beli barang haram tersebut.

Ronaldo menyebut AK juga bekerja sebagai kru di salah satu Production House atau Rumah Produksi.

Sehingga saat ini pihaknya masih mendalami apakah profesi AK berkaitan dengan jual beli narkoba di kalangan selebriti.

“Kami masih dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain dilakukan wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kami masih lakukan pengembangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis karena kasus narkoba.

Peringati Hari Bhayangkara Ke-74, Pakar Psikologi Forensik Soroti Jiwa Korsa Personel Polri

Artis yang disebut bernama Ridho Ilahi itu harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Cibubur, ditemukan narkotika jenis sabu.

Ronaldo Siregar mengatakan pemain Ridho Illahi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan narkoba.

Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.

Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved