PPDB

Update PPDB Kota Depok, Hanya 20 Siswa yang Daftar Lewat Jalur Prestasi di SMPN 14 Bojongsari Depok

Update PPDB Kota Depok, Hanya 20 Siswa yang Daftar Lewat Jalur Prestasi di SMPN 14 Bojongsari Depok. Jalur Zonasi PPDB SMP Depok Dibuka pada 6 Juli

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 14 Depok Komar mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.

Hal ini dikatakan Komar sesuai dengan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Kota Depok.

"Sejauh ini masih penerimaan dari jalur prestasi, sudah ada 20 siswa yang mendaftar," paparnya saat dihubungi Warta Kota, Selasa (30/6/2020).

Namun demikian, puluhan siswa tersebut belum secara resmi diterima di SMPN 14 lantaran masih harus melewati tahapan verifikasi.

"Itu yang baru mendaftar, nanti dari 20 itu kami masukan dulu ke sistem, selanjutnya sistem yang akan menentukan berapa yang akan keterima," ujarnya.

Gagal Daftarkan Anaknya, Orang Tua Murid Menduga Banyak Siswa Swasta yang Ikut Daftar PPDB SMAN 2020

Untuk jalur prestasi sendiri memiliki kuota 30 persen dari total kapasitas di tiap-tiap sekolah.

Sedangkan di SMPN 14 yang berlokasi di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok memiliki kuota siswa baru total sebanyak 352 orang.

Setelah selesai pendaftaran siswa dari jalur prestasi, SMPN 14 selanjutnya akan menerima pendaftaran siswa bagi siswa miskin atau jalur afirmasi.

"UntuK jalur zonasi baru akan dimulai pada 6 - 7 Juli mendatang yang dikhususnya untuk siswa yang berada di wilayah Kelurahan Duren Mekar," tutur Komar.

Orangtua Murid Kesal, PPDB Jakarta Kacau Balau dan Tak Sesuai dengan Harapan Anies

Jadwal PPDB SMP Depok

Sebelumnya diberitakan, Waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok terbagi menjadi beberapa waktu.

Hal ini dikaremakam PPDB SMP memiliki beberapa jalur masuk yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi (siswa kurang mampu) 15 persen, perpindahan atau anak guru 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen.

"Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dimulai pada 6 - 7 Juli. Adapun untuk jalur afirmasi tidak mampu,   dimulai tanggal 1 Juli dan afirmasi  inklusi pada 2 Juli, dan pengumuman 9 Juli," papar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Thamrin dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan jalur prestasi tingkat kecamatan atau kota, dimulai pada 23 Juni 2020. Untuk prestasi tingkat provinsi serta nasional, dan internasional pada 26 Juni.

Uji kompetensi siswa yang masuk dalam jalur prestasi akan dilaksanakan mulai 24 - 30 Juni 2020.

Di mana pengumuman uji kompetensi tersebut dilakukan mulai 26 Juni sampai 1 Juli 2020.

"Uji kompetensinya pun dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan),"

"Terakhir, jalur perpindahan orang tua dimulai 3 Juli dan kelas khusus, seperti seni dan olahraga dimulai pada 15 Juni 2020," paparnya.

Nantinya, daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus dari masing-masing jalur masuk tersebut akan dilakukan mulai 10 - 11 Juli 2020.

Informasi lengkap mengenai PPDB SMP dapat dilihat pada website depok.siap/ppdb.com.

Ke semua jalur PPDB online tersebut dikatakan Thamrin bisa dilakukan di mana saja, bisa di rumah ataupun di sekolah terdekat.

"Atau melalui operator tempat SMP yang dituju, hanya saja, dalam masa PSBB (pembatasan sosial berksala besar) ini, pelaksanaan dilakukan di rumah masing-masing. Insya Allah kami buat muda dalam mengaksesnya," akunya.

Dalam PPDB online, para orang tua cukup melakukan pendaftaran dengan mengunduh atau upload fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili minimal satu tahun dan Akta Kelahiran peserta didik.

"Untuk persyaratan lainnya hanya (diserahkan) pada saat daftar ulang," paparnya.

Syarat lain yang dimaksud Thamrin antara lain surat keterangan lulu dari SD atau Paket A, dan Madrasah Ibtidaiyah.

Bagi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi keluarga kurang mampu wajib melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sedangkan untuk inklusi menyertakan surat dari psikolog, dan jalur prestasi dengan menyerahkan bukti sertifikat atau piagam penghargaan. Untuk prestasi akademik dengan nilai rata-rata 8,5 tiap semesternya," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved