DAFTAR Tarif Bus Damri Trayek Bandara Soekarno-Hatta Turun Harga, Berlaku Mulai 1 Juli 2020

DAMRI menyesuaikan tarif untuk tujuan Bandara Soekarno-Hatta, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

dok Damri
Bus DAMRI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DAMRI menyesuaikan tarif untuk tujuan Bandara Soekarno-Hatta, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Penyesuaian tarif ini seiring imbauan pemerintah soal penerapan physical distancing guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

DAMRI mengikuti kebijakan dalam mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70 persen untuk di luar zona merah.

Jokowi Ancam Rombak Kabinet, Peneliti LIPI: Apa Berani Melawan Orang Partai?

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Hal itu guna terciptanya armada bus sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R Saputra mengatakan, DAMRI terus berupaya menghadirkan armada bus sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan.

Fahri Hamzah: Terus Terang Saya Baru Melihat Presiden Marah Rada Serius, Kasihan Juga

"DAMRI tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pul."

"Pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi," tutur Nico melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

Berikut ini tarif baru trayek Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta:

1. Kemayoran Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

2. Blok M Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

3. Rawamangun Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

4. Gambir Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

5. Kp. Rambutan Rp 100,000 menjadi Rp 85.000;

6. Ps. Minggu Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

7. Tj. Priuk Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

8. Mangga Dua Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

9. Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

10. Pramuka City Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

11. Pulo Gebang Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

12. Serpong Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

13. Epicentrum Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

14. Pondok Cabe Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

15. Halim-Bogor Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

16. Thamrin Rp 100.000 menjadi Rp 85.000;

17. Bekasi Barat Rp 110.000 menjadi Rp 95.000;

18. Bekasi Timur Rp 110.000 menjadi Rp 95.000;

19. Harapan Indah Rp 110.000 menjadi Rp 95.000;

20. Depok (Makara UI) Rp 110.000 menjadi Rp 95.000;

21. Kemang Pratama Rp 110.000 menjadi Rp 95.000;

22. Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000;

23. Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000;

24. Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000;

25. Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000;

26. Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000;

27. Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000;

28. Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000;

29. Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000;

30. Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000;

31. Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000;

32. Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000;

33. Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000.

Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta Koruspi Dana Hibah Rp 11,5 Miliar Terus Diusut

Kendati menurunkan tarif, DAMRI mewajibkan dan meminta calon pelanggan untuk mematuhi ketentuan perjalanan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Seperti, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.

Kemudian, pelanggan harus tiba lebih awal di pul Keberangkatan bus dengan membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Sekjen PDIP: Ada yang Cenderung Cari Aman, Wajar Presiden Evaluasi Kinerja Menteri

Syarat selanjutnya ialah membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius harus mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan.

Lalu, pelanggan juga harus menerapkan aturan jaga jarak selama menunggu di pul DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).

Pemerintah Diminta Bubarkan BPIP, Anggarannya Bisa untuk Rapid Test Gratis 700 Ribu Orang

Pelanggan juga harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari berbicara saat di dalam bus.

Juga, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus dan engikuti petunjuk petugas DAMRI.

"Untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing," jelas Nico. (Lita Febriani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved