Kabar Artis
Sidang Mediasi Digelar di Pengadilan, Jefri Nichol Klaim Ada Tanda Perdamaian dengan Falcon Pictures
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, mengatakan, mediasi yang dilakukan kliennya bersama Falcon Pictures terus diupayakan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perkara perdata terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan rumah produksi Falcon Pictures terhadap bintang film Jefri Nichol (21) kembali digelar.
Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020), adalah melakukan proses mediasi (upaya damai) antara Jefri Nichol (salah satu tergugat) dan Falcon Pictres sebagai penggugat.
Aris Marasabessy, kuasa hukum Jefri Nichol, mengatakan, mediasi yang dilakukan kliennya bersama Falcon Pictures terus diupayakan.

"Mediasi masih berjalan dalam persidangan, tidak ada mediasi diluar sidang. Saat sidang mediasinya positif," kata Aris Marasabessy kepada Warta Kota, Senin siang.
Falcon Pictures, kata Aris Marasabessy, memberikan kesempatan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Kami dan pihak penggugat membuka pintu damai. Cuma saat mediasi tadi belum ada titik temu. Meski begitu sudah ada win win solution," ucap Aris Marasabessy.
• Pernah Rehabilitasi Karena Narkoba, Jefri Nichol: Penjara Bukan Cara Menyembuhkan Pemakai Narkoba
• Mediasi di Pengadilan Ditunda, Jefri Nichol Berharap Bisa Berdamai dengan Falcon Pictures
Ia tidak menjelaskan poin yang dibicarakan dalam mediasi dalam persidangan.
"Namanya perdamaian tidak ada yang menang dan kalah. Saya belum bisa menjelaskan rinci poin-poin dan masalahnya," jelasnya.
Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures Rp 4,2 miliar setelah diduga melakukan wanprestasi.

Setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures dan menerima honor awal Rp 280 juta, Jefri Nichol justru diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat perdata Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon, mantan manajernya.