Senin, 13 April 2026

PSBB Jakarta

Pelanggaran PSBB, Puluhan Sepeda Motor Warga di Danau Sunter Dikempesi

Puluhan motor yang parkir sembarangan di sekitar Danau Sunter, Tanjung Priok, Minggu (28/6) malam dikempesi oleh petugas dengan cara cabut pentil.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengempesi puluhan motor yang parkir sembarangan di sekitar Danau Sunter, Tanjung Priok, Minggu (28/6) malam dengan cara cabut pentil. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Puluhan motor yang parkir sembarangan di sekitar Danau Sunter, Tanjung Priok, Minggu (28/6) malam dikempesi oleh petugas dengan cara cabut pentil.

Pihak Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan hal itu untuk membubarkan warga karena aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pasalnya selain pelanggaran karena adanya warga berkerumun saat PSBB transisi, mereka juga memarkirkan motor bukan pada tempatnya yakni di bahu jalan dan trotoar.

Update, Polisi Sudah Amankan 39 Orang Kelompok John Kei, 8 Orang Masih Buron

Tujuh Tembakan di Rumah Nus Kei Ternyata dari Dua Senjata Api Berbeda, Pelakunya Dua Orang

Bakal Gelar Aksi Demonstrasi, DPC PDIP Kota Tangsel Berjanji Terapkan Protokol Kesehatan

"Halte, trotoar dan bahu jalan bukan untuk tempat parkir apalagi buat berkumpul di saat masa transisi PSBB," jelas Harlem, Senin (29/6).

Harlem menambahkan pihaknya pun melakukan tindakan pencabutan pentil terhadap kendaraan bermotor yang parkir di sembarang tempat.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran dimana kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat ditindak.

Meski Pandemi, Masih Ada Lowongan Kerja yang Tersedia di Kota Tangerang

Apel Pagi di Stadion, Wali Kota Bekasi Tekankan ASN Kembali Tingkatkan Kinerja

“Pada masa PSBB transisi warga diharapkan ikut bersama-sama mematuhi peraturan kesehatan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Harlem.

28 Kendaraan Parkir Sembarangan di Tanah Abang dan Palmerah Ditertibkan Petugas Dishub

Sebanyak 28 pengendara kendaraan bermotor dirazia petugas Suku  Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2020). 

Mereka dirazia petugas karena parkir sembarangan di bahu jalan sekitar Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sebelumnya, petugas Dishub menyasar titik-titik lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar.

Salah satu tempat parkir liar yakni di Jalan Penjernihan II, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 Alih-alih PNS Jakarta Timur Naik Kendaraan Umum Tiap Jumat Pertama, Parkir Liar Malah Menjamur

 Tertibkan Parkir Liar, Sudin Perhubungan Jakarta Barat Libatkan TNI dan Polisi

Saat dilakukan razia, kendaraaan roda empat sedang parkir di bahu  Jalan Penjernihan tersebut.

Petugas mendapati tiga mobil parkir di jalan tersebut. Kemudian, petugas langsung melakukan pengecekan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved