Senin, 15 Juni 2026

Virus Corona

Pandemi Virus Corona, Berikut Syarat Perjalanan ke Dalam Negeri Hingga Baru Datang dari Luar Negeri

Pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 diberlakukan bagi masyarakat syarat perjalanan ke di dalam negeri.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Para penumpang dari dalam dan luar negeri langsung dilakukan wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen dan pemeriksaan rapid test atau PCR oleh petugas di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 diberlakukan bagi masyarakat syarat perjalanan ke dalam negeri.

Selain diberlakukan syarat perjalanan ke dalam negeri, diberlakukan juga syarat baru datang dari luar negeri, apa saja?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri dan syarat baru tiba dari luar negeri yang ditetapkan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 perbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.

Kiat Raih Beasiswa Kuliah Luar Negeri, Tak Hanya Pintar, Pro Aktif dan Motivasi Juga Diperlukan

APD Buatan Indonesia Bakal Dinamakan INA United, Masker N95 Buatan Dalam Negeri Dikasih Nama INA 95

UPDATE 18 Juni 2020: Tambah 141 Orang di Arab Saudi, 1.058 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19

Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol itu mulai dari menggunakan makser, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.

Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.

Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif.

"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus memiliki masa berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan yang tertera di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji PCR untuk perjalanan hanya 7 hari pada saat keberangkatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved