Berita Jakarta
Pengunjung Mal Pelayanan Publik Tinggi, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Manfaatkan Layanan Online
Pengunjung Mal Pelayanan Publik Tinggi, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Manfaatkan Layanan Online. Tujuannya agar mencegah penyebaran virus corona
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Telah dibuka untuk umum, jumlah masyarakat yang mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta di kawasan Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 15-26 Juni 2020 sudah menembus 5.032 orang.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memaksimalkan pelayanan dalam jaringan (daring) atau online.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi JakEVO dan e-mail ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.idd atau ke Tanya PTSP 1500164,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan pendataannya, sepanjang tahun 2020 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, ada 267.188 permohonan perizinan/nonperizinan berhasil diajukan melalui JakEVO.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Jaksel Kembali Gelar Swab Test Massal
Adapun total 195.005 izin dan nonizin berhasil diterbitkan; sebanyak 67.077 permohonan ditolak/tidak disetujui; sementara untuk izin yang masih dalam proses sebanyak 3.909 permohonan.
Pelayanan izin dan nonizin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebagian besar diungkapkannya sudah dapat diajukan secara online.
Karena itu, pemohon tidak perlu datang ke loket pelayanan untuk mengantarkan berkas.
Menurutnya, optimalisasi pelayanan daring dan terapkan protokol kesehatan serta pembatasan jarak antar manusia saat mengakses pelayanan publik adalah kunci dalam mewujudkan layanan yang prima di Jakarta selama Pandemi Covid-19.
• Wali Kota Jakarta Utara Harapkan CFD Jadi Momen Lawan Covid-19
“Begitupula untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164 atau penyuluhan daring dengan mengirimkan surat elektronik,” ujarnya.
Soal keamanan data, Benni meminta kepada warga supaya tidak khawatir.
Soalnya Pemprov DKI telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi elektronik terhadap penerbitan izin dan nonizin.
“Diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa yang terpenting ini adalah melakukan jaga jarak dan protokol pencegahan Covid-19, karenanya bijak mmengakses pelayanan publik dengan memanfaatkan optimalisasi pelayanan daring,” jelasnya. (faf)