Berita Jakarta

Bebas Berkeliaran, Korban Pemalsuan Akta Tanah di Cilincing Pertanyakan Status Tersangka

Korban Pemalsuan Tanah di Cilincing Pertanyakan Status Tersangka, Mangkir Pemeriksaan Tetapi Masih Berkeliaran Walau Beralasan Kena Covid-19

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana usai bertemu Advokat Alvin Lim dan para nasabah di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020). 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Cakung Barat, Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved