Berita Jakarta

Bebas Berkeliaran, Korban Pemalsuan Akta Tanah di Cilincing Pertanyakan Status Tersangka

Korban Pemalsuan Tanah di Cilincing Pertanyakan Status Tersangka, Mangkir Pemeriksaan Tetapi Masih Berkeliaran Walau Beralasan Kena Covid-19

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana usai bertemu Advokat Alvin Lim dan para nasabah di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya untuk memberantas para mafia tanah diapresiasi masyarakat.

Terlebih Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Irjen Nana Sujana telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.

Salah satu tersangka tersebut adalah Achmad Jufri.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan gelar perkara pada Selasa 16 Juni 2020 lalu.

Namun, Achmad Djufri diketahui mangkir.

Mangkirnya tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah itu disampaikan pihak Kuasa Hukum Achmad Djufri karena sakit.

Tersangka tidak bisa hadir karena terpapar virus corona atau covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

Abdul Halim yang menjadi korban dalam kasus pemalsuan akta tanah tersebut akhirnya angkat bicara.

Pasalnya, tersangka Achmad Djufri diketahui hadir dalam persidangan untuk menyaksikan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Dirinya pun mempertanyakan keberadaan Achmad Djufri yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, tetapi masih dapat menghadiri persidangan tersebut.

"Ya aneh saja, dipanggil penyidik sering mangkir, malah dibilang kena Corona, tapi surat keterangan sakit tidak ada lalu kenapa tersangka bisa menonton persidangan. Ini sama saja dia tidak kooperatif dengan polisi," katanya dihubungi pada Sabtu (27/6/2020).

Abdul Halim berharap, Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap.

Pasalnya, apabila kasus terus berlarut, menurutnya akan merugikan kedua belah pihak.

"Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semunya fair (adil), jangan nanti ada keluhan di kemudian hari," ujar Abdul Halim.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved