Layanan Mobile Sudin Dukcapil Jakarta Utara Sasar RW Zona Merah
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara akan menggelar layanan mobile di Rukun Warga yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara akan menggelar layanan mobile di Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan hal itu tindak lanjut hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Minggu (15/6) lalu.
“Kami akan adakan layanan kependudukan mobile. Lokasinya di RW yang termasuk dalam zona merah,” kata Edward, Rabu (24/6/2020).
• Buka Kembali, Pelyanan Dokumen Administrasi di Sudin Dukcapil Jakarta Utara 50 Persen
Edward menambahkan layanan mobile ini akan dilakukan secara kontinu di lima RW di lima kecamatan di Jakarta Utara yang dimulai pada Selasa (30/6) mendatang.
Khusus untuk di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, Edward memastikan layanan mobile semacam ini tidak dilaksanakan karena saat ini seluruh RW di kecamatan itu masuk zona hijau.
“Apabila ada RW lain yang mau juga diadakan layanan mobile seperti ini bisa mengajukan kepada kami. Tapi untuk saat ini kami batasi di satu RW per kecamatan dahulu,” jelasnya.
• Disdukcapil Kota Depok Buka Pelayanan Online Lewat WhatsApp, Ini Nomor Kontaknya
Pada layanan mobile tersebut, petugas melayani pendistribusian KTP elektronik, pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan juga konsultasi administrasi kependudukan.
“Layanan mobile ini turut menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, hingga batas antrean,” kata Edward.
Edward menambahkan warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan masing-masing karena pelayanan telah berjalan normal.
• Warga Mengeluh Pelayanan Satu Loket, Disdukcapil Kota Tangsel Sesuai Surat Kemendagri
Adapun jadwal layanan mobile diawali di RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (30/6), di RW 09 Kelurahan Lagoa, Tanjung Priok, Kamis (2/7), dan di RW 11 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Selasa (7/7).
Selanjutnya layanan mobile juga digelar di RW 06 Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Kamis (9/7), serta di RW 01 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Selasa (14/7).
Layanan administrasi kependudukan mobile didasari Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen Secara Daring Berbasis Rukun Tetangga/Rukun Warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/layanan-dukcapil-jakarta-utara1126.jpg)