Berita Depok
Disdukcapil Kota Depok Buka Pelayanan Online Lewat WhatsApp, Ini Nomor Kontaknya
Untuk pelayanan, wanita yang akrab disapa Luluk ini mengatakan, fokus pelayanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Lucky Oktaviano
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus mengoptimalkan pelayanan dalam jaringan (daring) atau online di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe'ah Madjri mengatakan, pelayanan secara online ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk pelayanan, wanita yang akrab disapa Luluk ini mengatakan, fokus pelayanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
• Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat
• Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat
Hal itu, kata Lulu, sebagai upaya pihaknya dalam memberikan pelayanan kependudukan kepada warga meski pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
“Pelayanan melalui WhatsApp dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Kita sudah siapkan nomor- nomor pelayanan. Sedangkan beberapa pelayanan, seperti perekaman e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), legalisasi dokumen, dokumen WNA dan pencatatan pernikahan ditunda sementara,” ujar Luluk saat dihubungi wartawaN, Rabu (10/6/2020).
Untuk pelayanan Surat Pindah Datang, warga bisa menghubungi nomor 0877-4830-5975. Sementara pelayanan Surat Pindah Keluar dapat menghubungi 0821-1071-6668.
Sedangkan pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya, Disdukcapil melayani di nomor 081385318459.
Bagi warga yang membutuhkan informasi terkait informasi seluruh layanan Disdukcapil, dapat mengakses website disduk@depok.go.id atau dapat menghubungi 0811166864.
Sementara pengaduan masalah NIK dan KK, dapat menghubungi 08111158676.
“Selanjutnya, permohonan yang dilakukan di kelurahan seperti, permohonan Kartu Keluarga dan KTP elektronik, kontak petugasnya sudah ditempel di setiap kantor kelurahan,” paparnya.
Luluk menambahkan, pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai diproses, dapat dilakukan saat jam kerja. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
“Bagi dokumen kependudukan yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir," ucap Luluk.
"Kalau yang belum TTE harus dilegalisir sehingga pengambilannya perlu mengikuti protokol kesehatan. Seperti, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer dan dilakukan di ruang terbuka,” katanya.