PSBB Bekasi
Tetap Gelar CFD 5 Juli, Wakil Wali Kota Bekasi: Masyarakat Harus Dibuat Bahagia Biar Imunnya Kuat
Pemerintah Kota Bekasi memastikan tetap menggelar kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), pada Minggu 5 Juli 2020 menda
Penulis: Muhammad Azzam |
Tentunya dalam pelaksaannya bakal dilakukan pengawasan secara ketat oleh petugas.
"Bukan karena kita pengen mengejar di situ ekonomi, tetapi sebetulnya di mana masyarakat bisa bahagia berolahraga," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi resmi akan membuka kembali agenda hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 5 Juli 2020.
Rencana pembukaan kembali CFD di Kota Bekasi berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, unsur Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Kodim 0507 Kota Bekasi.
Pembukaan kembali CFD pada 5 Juli 2020, itu juga sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 660.1/ 3829/ DINAS LH tanggal 22 Juni 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan bahwa ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam pembukaan CFD kembali.
Seperti waktu pelaksanaan dipersingkat dari awalnya mulai pukul 06.00-10.00 WIB menjadi pukul 06.00-08.30 WIB.
"Waktu CFD dipersingkat, dan tentu ada aturan-aturan lainnya," kata Yayan kepada Wartakota, pada Senin (22/6/2020).
Dalam surat edaran itu, kata Yayan, ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang dijalankan.
Mulai dari menggunakan masker, membawa hand sanitizer, physical distancing dan social distancing.
"Aturan itu pasti ada dan wajib itu, ada penjagaan nanti dari Dishub, Satpol PP juga," ungkapnya.
Sementara Sekeretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Enung Nurcholis menambahkan bahwa pelaksanaan CFD dimasa adaptasi tatanan hidup baru atau new normal ini tetap wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Wajib jalankan protokol kesehatan, menjaga jarak aman dengan orang lain, menggunakan masker dan membawa hand sanitizer. Itu bakal kita awasi," ungkapnya.
Aturan lain, kepada Ibu hamil, lansia di atas umur 60 tahun dan orang-orang dari segala usia yang memiliki dasar kondisi medis serius serta memiliki risiko yang tinggi terhadap penyakit Covid-19 dilarang beraktivitas di area CFD.
"Dari saya (Dishub) lagi menyusun strategi rekaya lalinnya.
"Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) mungkin bagiamana supaya pedagang dibatasilah. Satpol PP nanti bersama lakukan penindakan peneguran," paparnya. (MAZ)