Wiranto Diserang

Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Rekan Abu Rara Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH- Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Syamsuddin mendapatkan giliran kedua dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu dianggap terbukti dalam merencanakan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam persidangan.

Majelis hakim mempersilakan Syamsuddin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Namun Syamsuddin mengaku menerima putusan tersebut.

"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Syamsuddin.

Pernyataan Syamsuddin pun menguatkan putusan majelis hakim. Ia divonis lima tahun penjara karena perencanaan tindak pidana terorisme.

Hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin.

Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.

Atas vonis dan pernyataan Syamsuddin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Palu pun diketok Ketua Majelis Hakim Masrizal sebagai simbol pengesahan vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya rekan penusuk mantan Menteri Koordinator, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Syamsudin menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara. Ia meminta hakim meringankan hukumamnya.

Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved