PPDB
Dinas Pendidikan Membantah Server PPDB Online DKI Jakarta Jalur Zonasi Down: Tidak Ada Kata Down Tuh
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta jalur zonasi down.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Jakarta jalur zonasi down.
Diketahui, server PPDB online Jakarta down di website ppdb.jakarta.go.id, terjadi pada Kamis (25/6/2020) pagi.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekitaran pukul 10.00, situs PPDB online Jakarta bisa diakses masyarakat.
“Pengakses luar biasa dan masyarakat sangat antusias untuk mendaftar,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni saat dikonfirmasi.
• CATAT Jadwal dan Cara Daftar PPDB Online Tingkat SMP di Kota Tangerang, Akses Laman Resminya di Sini
• BREAKING NEWS: Server PPDB Jakarta Down, Banyak Orangtua Kesulitan Akses
• Hari Ini Jadwal Pemilihan Sekolah PPDB SD Jakarta, Situs ppdb.jakarta.go.id Tidak Bisa DIbuka
“Sekarang website sudah bisa diakses, tidak ada kata ‘down’ tuh,” ketus Sonny.
Menurutnya, DKI telah menggandeng PT Telkom dalam penyediaan jaringan internet.
Harapannya, masyarakat dapat mudah mengakses situs PPDB saat proses pendaftaran berlangsung.
“Semuanya lancar, nggak ada yang nggak lancar. Pertama mungkin kaget (jaringan)"
"karena langsung banyak yang mengakses, dan kami juga kerja sama dengan Telkom sudah bertahun-tahun,” ujar Sonny.
Berdasarkan catatanya sampai pukul 10.30, ada 109.846 siswa yang mendaftar ke sekolah SDN, SMPN, SMAN dan SMKN di Jakarta.
Hingga kini, Disdik masih merampungkan data-data tersebut.
“Untuk rinciannya masih didata, termasuk jalur afirmasi dan jalur zonasi yang beberapa hari lalu digelar,” ungkap Sonny.
Sebelumnya, website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi.
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa.
“Aduh ini gimana gak bisa dibukawebsitenya, disitu cuma ada tulisan down"
"Padahal sudah dibuka dari pukul 07.00,” ujar Devi warga Petukangan kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).
Wartakotalive.com juga mencoba membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/, hasilnya kosong alias tak ada tampilan website.
Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448
1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263
1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154
1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570
Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Kamis (25/6/2020) jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.
Namun website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa.
"Aduh ini gimana gak bisa dibukawebsitenya, disitu cuma ada tulisan down. Padahal sudah dibuka dari pukul 07.00," ujar Devi warga Petukangan kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).
Wartakotalive.com juga mencoba membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/, hasilnya kosong alias tak ada tampilan website.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru
3). Urutan pilihan sekolah
4). Waktu mendaftar
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri"
"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu
2. Jalur Zonasi
3. Jalur Prestasi
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 artinya satu tahun yang lalu.
Bagi warga dari luar zona DKI Jakarta yakni yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan maka bisa mengikuti Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Peserta PPDB zonasi harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
- untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat
dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun dasar dan cara seleksi meliputi dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah
Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan.
Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB
Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini
Calon peserta didik baru harus mengikuti pra pendaftaran
i. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
ii. Domisisli dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
iii. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
iv. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
v. Asal sekolah SPK
vi. Asal sekolah asing
Pertama persiapkan persyaratan dokumen Scan atau foto dokumen yang harus diunggah
1. Akte kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu keluarga
3. Sertifikat akreditasi
4. Nilai rapor
5. Surat pertanggungjawaban mutlak kebsahan dokumen.
Selanjutnya pada tahap Kedua calon peserta akses situs publik PPDB Online DKI Jakarta htpp://ppdb.jakarta.go.id
Tahap ketiga mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun
Sedangkan tahap Keempat isi formulir secara online
Tahap kelima Kelima unggah berkas persyaratan
Tahap Keenam Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / Token
Ketujuh setelah pengajuan akun diverifikasi oleh opertor dinas, CPDB melakukan aktivasi token dan login.
Bagi calon peserta didik baruCPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/ token dengan klik tombol pengajuan akun
3. Mengisi formulir secara online
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
5. Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Peneriman Peserta Didik Baru PPDB Online Aktivasi Online
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol aktivasi
3. Ganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
Penerimaan peserta didik baru PPDB Online DKI Jakarta alur pendafaran
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta, Lapor Diri Daring
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Klik tombol lapor diri
4. Cetak tanda bukti lapor