Breaking News

BREAKING NEWS: Server PPDB Jakarta Down, Banyak Orangtua Kesulitan Akses

Namun website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa.

PPDB Jakarta
Server down tidak bisa akses PPDB Jakarta, Kamis (25/6/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini, Kamis (25/6/2020) jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Namun website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa. 

"Aduh ini gimana gak bisa dibukawebsitenya, disitu cuma ada tulisan down. Padahal sudah dibuka dari pukul 07.00," ujar Devi warga Petukangan kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).

Wartakotalive.com juga mencoba membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/, hasilnya kosong alias tak ada tampilan website. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. 

Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
 

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. 

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:

1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
 

Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved