PPDB

Posko PPDB Online 2020 di Jakarta Utara Didominasi Keluhan NIK Belum Tervalidasi

Sebanyak 601 keluhan tercatat di Posko PPDB Online Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pelayanan di Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara di SMKN 12, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 601 keluhan tercatat di Posko PPDB Online Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Utara.

Kebanyakan di antara pengaduan masyarakat  itu didominasi nomor induk kependudukan (NIK) yang belum terverifikasi.

Jumlah itu terbagi dua yakni 330 keluhan di Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah I di SMKN 12 dan 271 keluhan di Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di SMPN 30.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, dari jumlah tersebut kebanyakan terkait NIK yang belum tervalidasi.

Persentase Penerimaan Jalur Seleksi PPDB dan Syarat Pendaftaran Tingkat SMP Kota Tangerang

CATAT Jadwal dan Cara Daftar PPDB Online Tingkat SMP di Kota Tangerang, Akses Laman Resminya di Sini

"NIK mereka bukannya nggak terdaftar tapi belum tervalidasi atau belum di-update istilahnya," ucap Edward, Rabu (24/6/2020).

Hal itu bisa terjadi karena ada perubahan data kependudukan atau perubahan domisili. Hal itu harus dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri per enam bulan.

"Begitu ada perubahan, harus dilaporkan ke Kemendagri. Tapi di sana kan baru bisa per enam bulan," kata Edward.

Sementara untuk kebijakan zonasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta minimal satu tahun sebelum atau paling lambat 1 Juni 2019. Hal ini yang menjadi kendala bagi orang tua siswa.

"Keluhan lainnya ada juga seperti perubahan nama sesudah waktu yang telah ditentukan atau tanggal lahir di Kartu Keluarga tidak sesuai akta," ujar Edward.

Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua

Ratu Kecewa Anaknya Tersingkir di PPDB oleh Pendaftar yang Usianya Lebih Tua

Untuk mengatasi keluhan, dua petugas dari Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara dan satu petugas dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta masing-masing ditempatkan di SMKN 12 dan SMPN 30.

Hal tersebut sesuai SK Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta No.4157/-082.74 tanggal 4 Juni 2020 tentang Tugas PPDB tahun ajaran 2020-2021.

"Kita hanya bantu klarifikasi aktivasi NIK, makanya harus ada Tim UPTIK (Unit Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi-Red) Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk akses jaringan ke Kemendagri," kata Edward.

Edward juga mengimbau warga yang ingin aktivasi NIK dalam PPDB bisa menggunakan Layanan Halo Dukcapil Kemendagri dengan call center 1500537 dan WhatsApp 08118005373.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved