Ratu Kecewa Anaknya Tersingkir di PPDB oleh Pendaftar yang Usianya Lebih Tua

Seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM - Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua ketimbang yang muda dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online.

Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri. Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir dengan pelajar lain yang berumur lebih tua.

Kasus DBD di Kabupaten Bekasi Menurun Diklaim karena Kesadaran Warga Terapkan PHBS Tinggi Saat Covid

Petenis Bulgaria Grigor Dimitrov Tertular Corona saat Ikut Turnamen yang Dibuat Novak Djokovic

Larangan Kantong Plastik, YLKI menilai masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaan wadah belanjaan

“Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif,” kata Agung di lokasi pada Selasa (23/6/2020).

Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.

Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut. Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI.

Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 2020, Namun Batasi hanya 1.000 Jemaah

Banyak Alat Peraga Kampanye Terpasang di Sejumlah Area Publik, KPU Tangsel Singgung Kerja Satpol PP

Persilakan KPK Sadap Nomor Ponselnya, Airin: Asal Ikuti Aturan

Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-ata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapot (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.

Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.

“Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta,” ujarnya.

Pendemo lainnya, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini. Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu.

Mantan Pelatih Indonesia U-19 Fakhri Husaini Yakin Garuda Nusantara Bisa Bersaing di Level Dunia

Swab Test di Pasar Inpres Pademangan Barat Targetnya 50 Orang Sehari

Bersatu dengan Alam di Papua, Penyerang Persija Pilih Jalankan Latihan di Pantai dan Gunung

Sebab usia anaknya 15 tahun, sementara nilai rata-rata anaknya mencapai 83. “Kalau kebijakan ini terus diberlakukan, anak yang usianya lebih muda justru banyak yang didorong untuk bersekolah di swasta,” kata Ratu.

Karenanya, Ratu mendesak DKI Jakarta untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama saat jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020. Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif kepada para siswa yang cenderung usianya lebih muda. “Jujur saja, anak saya sampai tersingkir dengan usia lain yang lebih tua,” ujar Ratu.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. SK tersebut mengatur apabila calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung, sekolah melakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Dalam aturan tersebut pembatasan usia untuk masuk SD diatur maksimal 7 tahun, SMP 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimal 21 tahun. Aturan ini berulaku untuk jalur afirmasi, jalur prestasi non akademik dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Kepengin Snorkeling di Perairan Kepulauan Seribu Wajib Bawa Peralatan Sendiri

Kesal Bagian Tubuhnya Sering Dikomentari, Nora Alexandra Istri Jerinx: Masak Iya Saya Harus Operasi

Kesal Bagian Tubuhnya Sering Dikomentari, Nora Alexandra Istri Jerinx: Masak Iya Saya Harus Operasi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved