Pemerkosaan
40 Adegan Rudapaksa Bergilir Remaja Putri di Serpong, 2 Kali Kejadian, Semua Dilakukan Pukul 01.00
Pertama tanggal 10 April 2020, kemudian terulang kembali di tanggal 18 April 2020. Dengan TKP, modus dan pelaku yang sama sebanyak 7 orang
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang melangsungkan rekonstruksi kasus rudapaksa secara bergilir yang menimpa korban remaja putri berinisial OR (16) asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana mengatakan reka adegan itu dilakukan secara tertutup pada Selasa, 23 Juni 2020 di Mapolsek Pagedangan dengan memerankan 7 tersangka yang telah diamankan dan 1 peran pengganti pelaku berinisial R yang masih berstatus buronan.
Menurutnya reka adegan dilakukan dengan 40 adegan dari ketujuh pelaku yang telah diamankan pihak Polsek Pagedagan.
"Pertama tanggal 10 April 2020, kemudian terulang kembali di tanggal 18 April 2020. Dengan TKP, modus dan pelaku yang sama sebanyak 7 orang. Karena tersangka S alias K tidak ikut (pada pemerkosaan kedua)," kata Margana saat dikonfirmasi, Tangsel, Rabu (24/6/2020).
• Polisi Gelar Rekonstruksi Kali Kedua Kasus Remaja Dirudapaksa 7 Pria di Tangerang
• Mengenal Sosok Sherrin Tharia yang Menguggat Cerai Zumi Zola, Mengapa Kesabaran Penantiannya Habis?
Margana menjelaskan pelaku melangsungkan aksinya tersebut di kediaman pelaku yang berstatus adik-kakak yakni SU alias Jisung dan S alias K di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya para pelaku melangsungkan aksi bejatnya itu pada waktu dini hari selama dua kali.
"Pukul 01.00 WIB, dua kejadian itu sama-sama dilakukan pada jam segitu," jelasnya.
• Ketua GNPF Ulama Ungkap Alasan Massa Penolakan RUU HIP Berkumpul Walau Tren Covid-19 Masih Tinggi
Sebelum dibawa ke kediaman tersebut, salah satu pelaku berinisial FF yang juga pacar dari korban menjemput korban dengan menggunakan motor miliknya.
"Setiap berjanji untuk bertemu pelaku Fikri, korban selalu dijemput di sebrang Mal WTC Serpong. Dengan kendaraan sepeda motor," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, OR menjadi korban rudapakasa dari 8 pelaku berasal dari Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Adapun Polsek Pagedangan telah menangkap 7 dari 8 pelaku yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayani, Diki, S dan Dori. Sementara Rian masih dalam pengejaran pihak polisi.
• Tidak Bisa ke Indonesia, Orang Tua dan Kerabat Daniel Adnan Hadir Virtual di Pernikahan Tara Basro
Tinggal Satu Pelaku Dicari
Tujuh pelaku yang merudapksa seorang gadis berusi 16 tahun secara bergilir pada pertengahan April 2020 di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sudah ditangkap.
Kini tinggal satu pelaku lagi bernama Ryan masih dicari.
Statusnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tujuh pelaju yang diamankan yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Dori, Diki dan S.
• Car Free Day di Jalan Mayjen Sutoyo Diusulkan Diperpendek, Alasannya Banyak Umat Beribadah
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, pelaku yang baru diringkus berinisial DR yang sat itu sedang berada di rumah kerabat.
“Penangkapan berlangsung setelah kami mendapati informasi lokasi dari keberadaan pelaku,” ucap Ipda Margana, Selasa (23/6/2020).
Mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menelusuri lokasi dan menangkapnya.
“Ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Infonya saudaranya ada di sana ya,” jelasnya.
• Sepucuk Senjata Api Berkarat Ditemukan saat Penangkapan Anggota Kelompok John Kei
Dengan penangkapan tujuh tersangka tersebut, pihak Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa seorang remaja putri yang digilir oleh 8 pelaku.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan reka adegan secara tertutup itu kembali digelar untuk kedua kalinya di Mapolsek Pagedangan dengan tujuh tersangka yang telah diamankannya.
Kendati masih menyisahkan satu pelaku yang belum tertangkap, pihaknya tetap menggelar reka ulang peristiwa tersebut dengan menerjunkan peran pengganti satu tersangka berinisial R yang masih berstatus buronan.
“Kemarin kita juga ada rekonstruksi dengan pelaku 6 orang dengan dua peran pengganti. Tapi kebetulan hari ini dalam waktu singkat ini kita mengamankan atau menangkap satu pelaku lagi, ya kita ulangi lagi biar lebih update sempurna,” kata Efri saat ditemui di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2020).
• Walau Diguyur Hujan Deras, Massa Aksi Penolakan RUU HIP Tetap Khusyuk Salat Ashar di Depan DPR RI
Ia menjelaskan rekonstruksi dilakukan sebagai upaya memperdalam pemeriksaan terhadap kasus yang menyebabkan meninggalnya OR (16) akibat perbuatan para pelaku.
Diwartakan sebelumnya, 8 pemuda nekat merudapaksa seorang remaja putri berinisial OR (16) di kawasan Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
Sadisnya, sebelum melangsungkan aksi tersebut para pelaku tega mencekoki korban dengan pil sebelum di rudapaksa secara bergilir. (m23).