Minggu, 3 Mei 2026

Kericuhan di Green Lake City

Polisi Buru Anggota John Kei ini yang Bawa Senpi dan Lukai Pengemudi Ojol

Pelaku yang membawa senpi itu menembakkan 7 kali ke udara, dan satu peluru mengalami rikoset sehingga mengenai jari kakinya.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gelar konpers terkait kasus pengrusakan, penganiayaan dan pembunuhan oleh kelompok John Kei. 

Ia mengatakan bahwa motif penyerangan dan pembacokan yang dilakukan Kelompok John Kei terhadap Kelompok Nus Kei, di Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang adalah permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

"Motifnya ini internal karena John Kei dan Nus Kei ini sebenarnya masih keluarga. Dimana dilandasi ataupun berdasarkan permasalahan pribadi yakni karena adanya ketidakpuasan John Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Dari sana kata Nana, keduanya saling mengancam melalui pesan di aplikasi smartphone.

Sehingga kata Nana, John Kei melalui aplikasi pesan smartphone menyuruh anak buahnya melakukan penyerangan kepada Nus Kei dan anak buahnya.

Sebab kata Nana, John Kei merasa sakit hati karena pembagian uang dianggap tidak adil dan tak sesuai.

"John Kei merasa dikhianati dari masalah penjualan tanah oleh Nus Kei. Hingga akhirnya menyuruh anak buahnya menyerang Nus Kei," kata Nana.

"Para pelaku ini HPnya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.

Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku kata Nana adalah Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.

"Semua ini pasal yang kita terapkan terhadap para pelaku," kata Nana.

Dimana ancaman hukumannya kata Nana bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku masih kami periksa dan dalami lagi, untuk mengetahui perannya masing-masing," kata Nana. (bum)

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved