Kabar Artis
Nikita Mirzani Akui Kemana-mana Tak Kenakan Bra, Termasuk Saat Berkunjung ke Rumah Raffi Ahmad
Setiap kali beraktifitas, Nikita Mirzani mengaku jarang memakai bra. "Gue kemana-mana nggak pakai bra," ucap Nikita Mirzani.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
"Aku enggak enak minta Niki malam-malam enggak dibeyong (bayar)," kata Raffi.
"Ya ampun kan kita teman," tukas Nikita.
"Aku mah selagi masih bisa bantu, aku mah aku bantu. Asal telepon langsung aja ke aku," ungkap Nikita Mirzani.
Raffi Ahmad juga mengatakan bahwa ia akan membantu Nikita apabila suatu hari memerlukan bantuan.
• Harga Rp 2,99 Juta, Ini Keunggulan dan Spesifikasi Nokia 5.3 Quad Camera, Pre-order hingga 30 Juni
Nah, tiba-tiba Raffi tampak risih dengan pakaian yang dikenakan Nikita yang sangat terbuka di bagian dada.
Ia pun mengaku pusing ketika Nikita membenarkan tak mengenakan Bra.
Dituntut 6 Bulan Penjara
Kemarin, Nikita Mirzani menghadiri persidangan kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.
Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam persidangan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki itu dituntut enam bulan penjara dengan 12 bulan hukuman masa percobaan oleh JPU.
• Kini Mau Dibunuh, Ini Rekam Jejak Nama Agrapinus Rumatora Alias Nus Kei di Pusaran Bisnis John Kei
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan
"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.
• Cristiano Ronaldo Geser Rui Costa Sebagai Pemain Portugal Tersubur di Liga Italia