Info Pemprov Jateng
Evaluasi PPDB 2020 di Jateng Sepakati Perpendek Jarak Zonasi Calon Siswa Baru
Rapat evaluasi tersebut membahas banyak hal, mulai zonasi, surat keterangan domisili (SKD), sertifikat kejuaraan dan lainnya.
Ia membenarkan bahwa jarak zonasi saat ini diukur dari RW setempat. "Jadi kalau ada calon siswa yang tempat tinggalnya satu RW dengan sekolah, maka langsung diterima," ucapnya.
Jumeri juga mengomentari terkait beberapa daerah yang tidak memiliki sekolah. Ia mengatakan, untuk memfasilitasi calon siswa dari daerah yang tidak memiliki sekolah, pihaknya telah memberikan poin khusus bagi mereka sebesar 2,25.
Point itu setara dengan nilai sertifikat tingkat Kabupaten yang dapat digunakan untuk bertarung melalui jalur prestasi.
"Jadi, anak-anak dari daerah yang tidak memiliki fasilitas sekolah itu, bisa mendaftar melalui jalur prestadi di sekolah terdekat dengan tambahan point 2,25. Jadi, calon siswa bisa masuk menggunakan point nilai raport, point kejuaraan dan tambahan point 2,25 itu," terangnya. (*)