Pencurian
Dua Pelaku Pembobol Minimarket di Kedungwaringin Bekasi Ditangkap, Masuk Lewat Atap
Satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin membekuk kawanan spesialis pembobol minimarket.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Untuk pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil penjual barang sebesar Rp 1.420.000, empat bungkus rokok Malboro, satu slop rokok Malboro merah, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam B 5786 FAA milik pelaku dan satu tas punggung warna merah.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Anwar menegaskan kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini.
"Suasana sepi dimanfaatkan para pelaku, kami tidak segan berikan tindakan tegas. Kita tidak beri ruang para pelaku kejahatan beraksi," paparnya. (MAZ)