PPDB

Catat Tanggal dan Syarat yang Diperlukan PPDB SMP di Kota Depok, Jangan Sampai Terlewat

Catat Tanggal dan Syarat yang Diperlukan PPDB SMP di Kota Depok, Jangan Sampai Terlewat

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Dwi Rizki
Ketua Panitia PPDB SMP 259 Jakarta Timur, Muhammad Basir. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok terbagi menjadi beberapa waktu.

Hal ini dikaremakam PPDB SMP memiliki beberapa jalur masuk yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi (siswa kurang mampu) 15 persen, perpindahan atau anak guru 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen.

"Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dimulai pada 6 - 7 Juli. Adapun untuk jalur afirmasi tidak mampu,   dimulai tanggal 1 Juli dan afirmasi  inklusi pada 2 Juli, dan pengumuman 9 Juli," papar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Thamrin dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan jalur prestasi tingkat kecamatan atau kota, dimulai pada 23 Juni 2020. Untuk prestasi tingkat provinsi serta nasional, dan internasional pada 26 Juni.

Uji kompetensi siswa yang masuk dalam jalur prestasi akan dilaksanakan mulai 24 - 30 Juni 2020.

Di mana pengumuman uji kompetensi tersebut dilakukan mulai 26 Juni sampai 1 Juli 2020.

"Uji kompetensinya pun dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan),"

"Terakhir, jalur perpindahan orang tua dimulai 3 Juli dan kelas khusus, seperti seni dan olahraga dimulai pada 15 Juni 2020," paparnya.

Nantinya, daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus dari masing-masing jalur masuk tersebut akan dilakukan mulai 10 - 11 Juli 2020.

Informasi lengkap mengenai PPDB SMP dapat dilihat pada website depok.siap/ppdb.com.

Ke semua jalur PPDB online tersebut dikatakan Thamrin bisa dilakukan di mana saja, bisa di rumah ataupun di sekolah terdekat.

"Atau melalui operator tempat SMP yang dituju, hanya saja, dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ini, pelaksanaan dilakukan di rumah masing-masing. Insya Allah kami buat muda dalam mengaksesnya," akunya.

Dalam PPDB online, para orang tua cukup melakukan pendaftaran dengan mengunduh atau upload fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keteranham domisili minimal satu tahun dan Akta Kelahiran peserta didik.

"Untuk persyaratan lainnya hanya (diserahkan) pada saat daftar ulang," paparnya.

Syarat lain yang dimaksud Thamrin antara lain surat keterangan lulu dari SD atau Paket A, dan Madrasah Ibtidaiyah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved