Metropolitan

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Sebut Aturan Protokol Kesehatan di Pasar Hanya Formalitas Saja

Fraksi PSI DPRD DIKI menyebut pengawasan Perumda Pasar Jaya terhadap pedagang snagat longgar. Seolah aturan protokol kesehatan cuma formalitas saja

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Suasana pasar Tanah Abang yang cukup ramai meski Perumda Pasar Jaya perpanjang massa penutupan Pasar Tanah Abang. 

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Perumda Pasar Jaya terhadap pencegahan Covid-19 di pasar tradisional di Jakarta.

Banyak pelanggaran aturan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pedagang.

Fraksi PSI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kamis (18/6/2020) lalu.

Hasilnya banyak ditemukan pedagang yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Pelanggaran itu di antaranya tidak memakai masker dan tidak memperhatikan jaga jarak.

Bahkan ketentuan beroperasi ganjil dan genap seperti yang dikeluarkan Perumda Pasar Jaya tidak diikuti.

“Belum ada sosialisasi ataupun pengawasan sehingga aturan protokol kesehatan hanya sekadar formalitas.

Ini membuat gencarnya tes covid di pasar sia-sia karena penyebaran virus terus terjadi dan pasar akan jadi klaster baru di Jakarta,” ujar Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari Jumat (19/6).

Menurutnya, PSI memiliki data sudah ada 87 pedagang pasar yang positif Covid-19 dari total 3.013 orang yang melalukan tes.

Anggota  Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari (Super Ball)

Angka ini diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada 690 orang yang menunggu hasil laboratorium dan tes covid massal juga terus dilakukan di pasar-pasar.

Namun dengan banyaknya pedagang yang menghindar dan tidak datang saat tes dilakukan, bisa jadi angka tersebut menjadi fenomena gunung es.

Eneng menilai pedagang memilih untuk menghindar karena tidak ada kompensasi maupun bantuan yang diberikan bagi pedagang yang terbukti terkena virus Covid-19.

Padahal mereka harus karantina dan tidak bisa bekerja paling tidak selama 14 hari.

“Pemprov dan PD Pasar Jaya harus mulai berkoordinasi dengan asosiasi, paguyuban pasar,

kelompok-kelompok pedagang akan adanya insentif bagi pedagang yang patuh dan disinsentif bagi yang lalai pada aturan,” kata Eneng yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved