Rabu, 20 Mei 2026

Pancasila

Purnawirawan TNI dan Polri Temui Presiden Sebut Pancasila Sudah Final

Para purnawiran TNI dan Polri dan Legiun Veteran menemui Presiden Joko Widodo membawa aspirasi terkait RUU HIP

Tayang:
Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno di Istana Bogor, Jumat (19/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan purnawirawan TNI-Polri dan legiun

veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang turut serta dalam pertemuan tersebut

menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk bertukar pendapat serta menerima aspirasi mengenai

masalah-masalah kebangsaan.

Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan para purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).
Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan para purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020). (Biro Pers/Setpres - Muchlis Jr)

"Tadi Presiden menerima purnawirawan TNI-Polri dan pimpinan legiun veteran Indonesia untuk bertukar pendapat,

menerima aspirasi, dan masukan tentang masalah-masalah kebangsaan kita," ujarnya selepas pertemuan.

Mahfud menjelaskan, dari sekian banyak hal yang dibicarakan, ideologi Pancasila menjadi fokus pembicaraan yang

belakangan menjadi diskursus publik yang hangat.

VIDEO: Deklarasi Aliansi Patriot Peduli NKRI Tolak RUU HIP di Islamic Center Bekasi

Sekjen MUI: Setelah RUU HIP, Omnibus Law Tidak Boleh Lolos Jadi Undang-undang

"Tadi didiskusikan dengan Bapak Presiden, legiun veteran dan purnawirawan TNI itu menyampaikan usul-usul yang

sifatnya konkret. Tetapi prinsipnya sama antara Presiden dan kita semua yang hadir tadi bahwa Pancasila itu adalah

ideologi yang sudah final," tuturnya.

Payung hukum terhadap hal tersebut, Mahfud melanjutkan, juga sangat kuat.

"Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu berlaku mutlak karena sudah dikunci keberlakuannya oleh Tap MPR Nomor 1

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved