Virus Corona

Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTN dan PTS, Berikut Ini Rinciannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Mahasiswa Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/6/2020). Mereka menuntut pembebasan biaya kuliah saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hari ini Kemendikbud buat keputusan keringanan biaya kuliah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Sebelumnya hal itu dilakukan Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan keringanan biaya UKT PTKN atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri.

Keringanan biaya UKT bagi PTN dan PTS tersebut tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (istimewa)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim Bantah Sekolah Dimulai Pada Bulan Juli: Mohon Kesabarannya Tidak Benar Soal Ini

VIDEO: Puluhan Pengendara Terjaring Razia PSBB Transisi di Cek Poin Kalideres

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Istri Rio Ferdinand Bikin Kejutan saat Mau Makan Bersama

Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3. 

VIDEO: 100 Pedagang Pasar Elang dan Warga Pademangan Timur Jalani Rapid Tes Covid 19

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

VIDEO: 100 Pedagang Pasar Elang dan Warga Pademangan Timur Jalani Rapid Tes Covid 19

Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut masih bersifat kerangka regulasi. Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Namun Nadiem klaim saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.

Bantuan bagi PTS

Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan. Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Populer Dinyanyikan Mendiang Chrisye, Band NOAH Aransemen Ulang Lagu Kala Cinta Menggoda

Nadiem juga menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Bek Muda AC Milan Bersyukur Bisa Mendapat Ment Bermain yang Banyak

Unjuk Rasa Mahasiswa

Sebelumnya Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bekasi kembali menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (18/6/2020).

Kali ini aksi demontrasi  dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur.

Koordinator Aksi, Reza Nur Pahlevi mengatakan bahwa ada sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah karena dampak virus corona atau Covid-19.

Sejumlah tuntutan itu antara lain pembebasan biaya pendidikan seutuhnya dan Pemerintah Kota Bekasi membentuk Peraturan Wali Kota terkait pendidikan saat masa pandemi virus corona.

 Unjuk Rasa dan Gas Air Mata Pecah Lagi di Hong Kong, Tuntutannya Masih Sama Cabut UU Keamanan China

"Karena kami menilik persoalan sesungguhnya yang dihadapi masyarakat. Rujukan ini pun kami angkat sesuai UUD 1994 pasal 31 ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," katanya.

Menurut dia, mahasiswa kembali berunjuk rasa karena aspirasinya  belum dikabulkan dan hasil audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu tidak memuaskan.

"Kami merasa tidak puas dengan surat balasan yang dilayangkan pemkot, pendidikan sekarang khususnya kuliah cenderung komersil karena swastanisasi," katanya.

Reza menilai, dunia pendidikan sudah tidak lagi sampai SMA, melainkan lebih tinggi lagi hingga jenjang perguruan tinggi.

 VIDEO : Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa Di AEON Mall Spontanitas Warga

 BURUH Siap Berunjuk Rasa meski Ada Pandemi, Kecewa Sikap DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Cipta Kerja

Masyarakat ingin menempuh pendidikan tinggi, tetapi tidak bisa karena terbentur biaya.

"Apalagi lagi Covid begini, banyak yang terancam tidak lanjut kuliah karena persoalan biaya," ucapnya.

Sementara itu, para peserta aksi berkumpul di gerbang pintu masuk DPRD Kota Bekasi. Jalan Chairil Anwar arah ke Bekasi juga sempat ditutup karena massa menutupi badan jalan tersebut.

Pihak Kepolisian dan Satpol PP mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Saat pukul  14.30 WIB, mereka  membubarkan diri di depan gedung DPRD Kota Bekasi dan melanjutkan aksinya di depan Pemkot Bekasi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa", Penulis : Ayunda Pininta Kasih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved