PPDB
Sistem Zonasi di PPDB Jakarta 2020 Prioritaskan Domisili, Usia, Urutan Pilihan, dan Waktu Daftar
Apalabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu daftar.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTA KOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Dalam sistem zonasi tak lagi melihat nilai akademik, namun berdasarkan zona dan usia.
Apalabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menjawab pertanyaan KPAI, bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
• Berikut Tahapan Pilkada Kota Depok, Mulai Pendaftaran Paslon hingga Hari Pencoblosan 9 Desember
• VIDEO: Museum Sejarah Jakarta Mulai Dibuka, Pengunjung Dilarang Berkumpul di Plaza
• KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
• VIDEO: Kecamatan Taman Sari Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar
Calon siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Demikianlah hasil pertemuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya terkait pengaduan ke KPAI yang menyebutkan bahwa penetapan zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 dan ada pengadu yang keberatan dengan kriteria usia," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
Selain hal itu, lanjut Retno, sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar.
Warga Tak Mampu Tersingkirkan
Retno menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan.
Faktanya adalah masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," ujarnya.
Terkait dengan adanya keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, menurut Retno, dijelaskan oleh pihak Disdik, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa.
Sebab itu disediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," katanya.
• Kata Ditjen Pas, Pemberian Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi dari KPK
• TERBARU! Daftar Harga Honda CRV Bekas Tahun 2006 Hingga 2018, Mulai Rp 70 Jutaan
• Muhammad Toha Jagokan The Red Devils dalam Big Match Lawan Tottenham Hotspur, Ini Alasannya
• VIDEO: Ratusan Pedagang Pasar Johar Baru Jalani Swab Test Massal Covid 19