Pembunuhan

Makin Tak Terawat, TKP Rumah Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda yang Dipidana Mati

Gerbang hitam rumah dua lantai itu kelihatan mulai berkarat di beberapa bagian, Kamis (18/6/2020) sore.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda yang dipidana mati di Jalan Lebak Bulus 1, Jaksel, makin tak terawat, Kamis (18/6/2020). 

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.

Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut Ini Tahapan Pilkada Kota Depok, Mulai Pendaftaran Paslon hingga Hari Pencoblosan 9 Desember

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga memvonis tiga pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat.

Aturan Ganjil Genap Pedagang Pasar Gembrong Cempaka Putih Belum Efektif, Pedagang Bandel

Kepada Tini, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia. Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Satpol PP Kota Depok Hentikan Musik Akustikan Sambut Pengunjung di Pesona Square

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp.35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng ke Aulia, untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

Ternyata Buronan FBI Russ Medlin Terbang dari Dubai, Sebelum Masuk ke Indonesia

Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur ke Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.

Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi saat membacakan sidang putusan di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

Ada 137 Pedagang Pasar di Jakarta Terinfeksi Covid-19, Berikut Pasar yang Sudah Gelar Rapid Test

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved