PPDB
KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Alasannya, saat ini PPDB Jakarta tidak lagi dari nilai akademik, melainkan berdasarkan zona dan usia calon siswa.
Hal itu dikatakan Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
Menurut Retno Listyarti, ada pengaduan ke KPAI tentang penetapan sistem zonasi PPDB yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2020.
Selain itu, warga juga mengadukan tentang keberatannya terkait soal usia calon siswa.
• VIDEO: SDN 15 Kota Tangerang yang Nyaris Roboh Hanya Dapat 15 Murid PPDB Tahun Ini
Terkait pengaduan masyarakat tersebut, KPAI menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Dari hasil penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, menurut Retno, zonasi PPDB DKI Jakarta tidak lagi berdasarkan prestasi akademik seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Perubahan paradigma ini sangat diapresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik, namun didasarkan zona dan usia," kata Retno.
Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menjawab pertanyaan KPAI bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
Calon siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan," kata dia.
• Posko PPDB Online Dibuka di SMA 112 Negeri Jakarta, 500 Orangtua Sudah Dilayani
Sistem sekolah pun dirancang sesuai tahap perkembangan anak.
Oleh karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar.
"Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti selesksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno.
Retno menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi.
Pasalnya, calon siswa dari keluarga kurang mampu tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," katanya.
Terkait keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, kata Retno, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa.
• VIDEO: Posko PPDB Wilayah II Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan
Saat ini, PPDB Jakarta menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," katanya.
Dari data yang didapatnya peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen. Jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
Selain itu, disediakan 40 persen kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.
Sedangkan untuk kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, dan jenjang SMK 60 persen.
Sementara porsi 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru.
"Meskipun Disdik DKI Jakarta menertapkan jalur zonasi 40 persen dibawah ketentuan Permendikbud yang seharusnya minimal 50 persen, namun jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi maka zonasi total 60 persen."
• Inilah Cara dan Tahapan Pendaftaran Jalur Prestasi Nonakademik di PPDB Online Jakarta 2020
"Karena ada penambahan kuota jalur afirmasi yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen, bahkan jalur afirmasi untuk SMK kuotanya ditambah 15 persen," katanya.
Sementara itu, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, Senin (15/6/2020).
Pengawasan dilakukan di SMPN 30 Jakarta yang menjadi Posko PPDB wilayah II Jakarta Utara dan SMKN 26 Jakarta menjadi Posko PPDB wilayah I Jakarta Timur.
"Protokol kesehatan yang ketat diterapkan pada posko PPDB wilayah II Jakarta Utara atau SMPN 30 Jakarta, karena saat KPAI tiba di lokasi, langsung diukur suhu tubuh, wajib cuci tangan di wastafel yang sudah disiapkan dan harus menggunakan masker," katanya.
Saat itu, kata dia, ada seorang ibu dan anaknya berusia 5 tahun datang ke Posko, namun di pintu gerbang dilarang masuk karena tak memakai masker.
• PPDB Online Jakarta 2020: Kendala di KK, Orangtua Siswa di Jakarta Utara Kesulitan Daftar SMP
"Kebetulan ada anak yang dibawa dan tidak menggunakan masker. Akhirnya orang tua tersebut kembali pulang ke rumahnya," katanya.
Retno juga melakukan pengawasan ke posko Jakarta Timur wilayah I.
Dia melihat, para pendaftar yang membutuhkan informasi dan permasalahan PPDB di wilayah Jakarta Timur I di persilakan untuk datang ke SMKN 26 Jakarta Timur yang menjadi posko PPDB.
"Saat KPAI tiba di lokasi, terlihat banyak pendaftar yang kurang mematuhi protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker dan duduk terlalu dekat."
"Padahal posko sudah menyiapkan kursi-kursi plastik yang berjarak, namun para pendaftar mengangkat kursi tersebut dan duduk berdekatan dan saling mengobrol, bahkan ada yang tanpa menggunakan masker," ucapnya.