Pemerkosaan
Kasus Remaja Putri Dirudapaksa Secara Bergilir, Polisi Tetapkan Tersangka yang Besrtatus Kakak-Adik
Efri menjelaskan kedua tersangka itu berperan sebagai penyedia tempat serta sebagai pelaku persetubuhan secara bergilir itu.
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Kasus rudapaksa yang menimpa remaja putri OR (16) di bilangan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang terus memunculkan fakat-fakta baru.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, perkembangan baru dari kasus tersebut memunculkan dua tersangka yang berstatus kakak dan adik.
"Ya kakak dan adik statusnya," kata Efri kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (18/6/2020).
Efri menjelaskan kedua tersangka itu berperan sebagai penyedia tempat serta sebagai pelaku persetubuhan secara bergilir itu.
• Janji DPRD Kota Bekasi kepada Mahasiswa Soal Tuntutan Pembebasan Biaya Kuliah Akibat Virus Corona
• Kisah EN, Seorang Ibu yang Kangen Berat dengan Anaknya Lalu Culik Anak Orang Lain, Begini Akhirnya
Menurutnya, satu tersangka itu telah bestatus sebagai Kepala Keluarga (KK).
"Yang kakaknya di tanggal 10 April 2020, adiknya dua kali tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020. Kakaknya punya tiga anak," jelas Efri.
Adapun inisial kedua tersangka tersebut ialah S alias K sebagai kakak, dan Sudirman alias Jisung sebagai adik.
Diwartakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap remaja putri itu dilakukan oleh 8 pelaku pemuda yang berasal dari Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
• Pakai Jaket Kuning, Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Direkrut Jadi Kader Partai Golkar?
• VIDEO: Buronan FBI Russ Medlin Terbang dari Dubai Sebelum Masuk ke Indonesia
Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan pil excimer agar membuat korban tak sadarkan diri.
Nahasnya, setelah mendapati perlakuan itu korban mengalami sakit parah hingga meninggal dunia 11 Juni 2020 lalu.
Sementara, Polsek Pagedangan telah menangkap 6 tersangka dari 8 terangak tersebut. (m23).