Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih rinci langkah hukum yang dipertimbangkan pihaknya, setelah dua kali kalah dalam perkara Sofyan Basir.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni 2020: 16.243 Pasien Sembuh, 41.431 Positif, 2.276 Wafat
Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkap kasasi perkara Sofyan Basir.
Ia memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, KPK akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnya."
• Program Bansos Berlanjut Hingga Desember 2020, Nilainya Berkurang Jadi Rp 300 Ribu per Bulan
"Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut."
"Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali, Rabu (17/6/2020).
Ali hanya menyebut sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir.
• Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Sudah Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Juga, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.
"Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S, dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap."
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan."
"Dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," katanya.
Ali menyatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghormati putusan MA tersebut.
• Dapat Total Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Bakal Bebas Murni pada 13 Agustus 2020
Meskipun, kata Ali, Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ucap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham
MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).
• Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding
Andi mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.
Pengadilan Tipikor menyebut Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian."
• Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99
"Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak."
"Perkara diputus pada Hari Selasa 16 Juni 2020," ujar Andi.
KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jumat (15/11/2019).
• Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019). (Ilham Rian Pratama)